BERITA

MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto, Fahri Hamzah: Ada Ganti Rugi?

MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto, Fahri Hamzah: Ada Ganti Rugi?



KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung dan menyambut baik keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menerbitkan surat keterangan (SK) rehabilitasi nama baik bekas Ketua DPR Setya Novanto.

Baca: MKD DPR Pulihkan Nama Setya Novanto

Fahri mengatakan, persidangan etik Setya Novanto yang digelar akhir 2015 lalu sudah tidak benar. Alasan, menurut Fahri, rekaman 'Papa Minta Saham' yang memuat suara Setya dengan bekas Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin berstatus ilegal, sehingga bukti dalam sidang MKD sudah tidak sah.


"Jadi persoalan pertamanya adalah namanya (Setya Novanto) rusak. Karena itu, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk merehabilitasi nama Pak Nov adalah benar, karena pernah ada persidangan yang mempersangkakan Pak Nov. Persoalan kedua, apakah ada ganti rugi dan mengembalikan kerugian materiil dan imateriil? Kami tidak tahu. Ini kembali pada Pak Nov sendiri," kata Fahri di DPR, Kamis (29/9/2016).


Fahri mengatakan, skandal 'Papa Minta Saham' telah menyebabkan nama baik Setya hancur. Padahal, rekaman yang memuat suara yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said, tidak sah. Ia menilai pelaporan Setya ke MKD hanya bersifat politis.


Mengenai wacana mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya, Fahri menjawab, semua keputusan itu ada pada Partai Golkar dan Setya sendiri. Hal itu juga menyangkut bersedia tidaknya Setya menerima jabatan itu lagi.


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pada Rabu (27/9) membahas permintaan Fraksi Partai Golkar DPR agar MKD memulihkan nama baik Setya Novanto. Permintaan itu diajukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Setya Novanto mengenai tafsir permufakatan jahat dalam UU Antikorupi.


Selain itu, MK juga mengabulkan gugatan Setya Novanto terhadap pasal rekaman penyadapan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah. Sedangkan penyadapan yang dilakukan pihak di luar itu tidak bisa dijadikan alat bukti.


Baca: Jatah Saham Freeport, Kapolri: Rekaman Bisa Jadi Alat Bukti

Editor: Agus Luqman 

  • Fahri Hamzah
  • Setya Novanto
  • Mahkamah Kehormatan DPR
  • MKD
  • papa minta saham
  • Freeport Indonesia
  • Sudirman Said

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!