BERITA

MKD: Kasus 'Papa Minta Saham' Bisa Ditinjau Kembali

"Jika Setya Novanto mengajukan surat keberatan atas persidangan MKD, maka MKD akan memproses surat itu melalui rapat internal untuk memutuskan apakah usulan akan ditindaklanjuti atau tidak. "

Ria Apriyani

MKD: Kasus 'Papa Minta Saham' Bisa Ditinjau Kembali
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. MKD mempersilakan jika Setya Novanto mengajukan keberatan atas sidang kasus Papa Minta Saham tahun lalu. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa Setya Novanto tidak pernah dijatuhi sanksi okeh DPR atas kasus dugaan pemufakatan jahat pada tahun lalu. Kasus itu kemudian dikenal sebagai kasus "Papa Minta Saham".

Karena itu, Sufmi Dasco yang berasal dari Partai Gerindra itu mengatakan, salah sasaran jika Fraksi Golkar DPR mengajukan permintaan rehabilitasi nama baik.


Baca: Sidang MKD, Setnov Bantah Minta Saham

Sufmi Dasco mengatakan yang bisa dilakukan oleh Ketua Umum Golkar itu adalah mengajukan keberatan atas proses persidangan yang telah berjalan.


"Apabila kemudian Pak Setya Novanto merasa keberatan dengan proses-proses persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu dikarenakan adanya putusan MK yang menyatakan bahwa rekaman yang didapat Sudirman Said dari Maroef Sjamsoeddin yang jadi dasar persidangan tidak sah, Pak Setya Novanto bisa ajukan surat keberatan atau peninjauan terhadap sidang tersebut ke MKD," kata Sufmi Dasco Ahmad, di DPR, Kamis (15/9/2016).


Sufmi Dasco mengatakan jika Setya Novanto mengajukan surat keberatan maka MKD akan memproses surat itu melalui rapat internal untuk memutuskan apakah usulan akan ditindaklanjuti atau tidak.


Tidak menutup kemungkinan, kata Sufmi Dasco, kasus Setya Novanto akan dibuka kembali untuk ditinjau. Namun, bukti rekaman yang digunakan di sidang sebelumnya tidak lagi bisa digunakan.


Baca: Pengamat Sebut Politisi Di Sidang MKD Sudah Bertindak Seperti Hakim

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan Setya Novanto. Setya Novanto mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Dalam pasal itu disebut setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Kata "pemufakatan jahat" dalam pasal ini mengacu pada Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Inilah yang disebut oleh Novanto sebagai pasal multitafsir.


MK memutuskan istilah "pemufakatan jahat" dalam Pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya.


Selain itu, MK juga menetapkan bahwa tidak semua orang bisa melakukan penyadapan. Tindakan itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sehingga dengan dikabulkannya gugatan itu, rekaman dari Direktur PT Freeport Indonesia saat itu Maroef Sjamsoeddin dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti.


Dalam sidang pemeriksaan kasus itu, MKD tidak pernah berhasil mendatangkan salah satu saksi kunci, yaitu Reza Chalid. Karena kasus "Papa Minta Saham" itu, Setya Novanto mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar.


Baca: Setnov Putuskan Mundur dari Ketua DPR

Editor: Agus Luqman 

  • MKD
  • papa minta saham
  • PT Freeport Indonesia
  • kasus saham freeport
  • Setya Novanto
  • Setnov
  • Partai Golkar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!