KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa Setya Novanto tidak pernah dijatuhi sanksi okeh DPR atas kasus dugaan pemufakatan jahat pada tahun lalu. Kasus itu kemudian dikenal sebagai kasus "Papa Minta Saham".
Karena itu, Sufmi Dasco yang berasal dari Partai Gerindra itu mengatakan, salah sasaran jika Fraksi Golkar DPR mengajukan permintaan rehabilitasi nama baik.
Baca: Sidang MKD, Setnov Bantah Minta Saham
Sufmi Dasco mengatakan yang bisa dilakukan oleh Ketua Umum Golkar itu adalah mengajukan keberatan atas proses persidangan yang telah berjalan.
"Apabila kemudian Pak Setya Novanto merasa keberatan dengan proses-proses persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu dikarenakan adanya putusan MK yang menyatakan bahwa rekaman yang didapat Sudirman Said dari Maroef Sjamsoeddin yang jadi dasar persidangan tidak sah, Pak Setya Novanto bisa ajukan surat keberatan atau peninjauan terhadap sidang tersebut ke MKD," kata Sufmi Dasco Ahmad, di DPR, Kamis (15/9/2016).
Sufmi Dasco mengatakan jika Setya Novanto mengajukan surat keberatan maka MKD akan memproses surat itu melalui rapat internal untuk memutuskan apakah usulan akan ditindaklanjuti atau tidak.
Tidak menutup kemungkinan, kata Sufmi Dasco, kasus Setya Novanto akan dibuka kembali untuk ditinjau. Namun, bukti rekaman yang digunakan di sidang sebelumnya tidak lagi bisa digunakan.
Baca: Pengamat Sebut Politisi Di Sidang MKD Sudah Bertindak Seperti Hakim
Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan Setya Novanto. Setya Novanto mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam pasal itu disebut setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Kata "pemufakatan jahat" dalam pasal ini mengacu pada Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Inilah yang disebut oleh Novanto sebagai pasal multitafsir.
MK memutuskan istilah "pemufakatan jahat" dalam Pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya.
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa tidak semua orang bisa melakukan penyadapan. Tindakan itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sehingga dengan dikabulkannya gugatan itu, rekaman dari Direktur PT Freeport Indonesia saat itu Maroef Sjamsoeddin dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti.
Dalam sidang pemeriksaan kasus itu, MKD tidak pernah berhasil mendatangkan salah satu saksi kunci, yaitu Reza Chalid. Karena kasus "Papa Minta Saham" itu, Setya Novanto mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar.
Baca: Setnov Putuskan Mundur dari Ketua DPR
Editor: Agus Luqman
MKD: Kasus 'Papa Minta Saham' Bisa Ditinjau Kembali
Jika Setya Novanto mengajukan surat keberatan atas persidangan MKD, maka MKD akan memproses surat itu melalui rapat internal untuk memutuskan apakah usulan akan ditindaklanjuti atau tidak.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. MKD mempersilakan jika Setya Novanto mengajukan keberatan atas sidang kasus Papa Minta Saham tahun lalu. (Foto: ANTARA)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Jelang Putusan Ferdy Sambo Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, timnya siap menghadapi sidang vonis tersebut dan berharap majelis hakim mejatuhi hukuman dengan objektif dan adil.
ESDM Biodiesel B35 Lulus Uji Coba B40 Menyusul
Uji coba untuk penggunaan biodiesel B35 sudah selesai dan hasilnya telah diakui di lapangan. Pemerintah juga tengah melakukan pengujian B40 secara lengkap, sebagai lanjutan dari program B35.
Meski Siap Pengembangan Biodiesel B35 Bikin Bingung Industri Kendaraan Bermotor
"Karena selama ini di Indonesia masih 10 persen penggunaannya. Jadi waktu kita loncat B20 saja semua sudah bingung. Kemudian kita loncat ke B30, besok kita akan loncat ke B35, teriak semuanya."
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Anjlok Terburuk Sepanjang Reformasi
Capaian IPK 2022 itu merupakan skor terendah sepanjang reformasi.
MK Tolak Uji Materi Legalkan Nikah Beda Agama
Dengan demikian yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan in casu larangan perkawinan beda agama, tetaplah pemuka agama.
Denny Indrayana Izin Dukung Anies Mahfud Jamin Tak Ada yang Menghalangi
Tapi hak Anda untuk mencalonkan Anies, saya jamin sepenuhnya, tidak akan ada yang menghalangi.
Biodiesel B35 Diluncurkan Awal Februari 2023 B40
Dari hasil pengujian yang dilakukan, penggunaan B35 telah diakui dan teruji di lapangan atau penggunaan pada kendaraan.
Menpora Daftar Waketum PSSI Anggota DPR Rasanya Kurang Pas
Nah kalau kemudian jadi wakil ketua PSSI, rasanya kok agak kurang pas gitu loh.
Gagal Kendalikan Harga Migor Dalam Negeri DPR Kebijakan Pemerintah Tumpul
"Negara minimal harus menguasai 30 persen sehingga bisa menjaga stabilitas harga di tingkat pasar domestik atau di dalam negeri. Nah, ini yang harus dilakukan. Selama ini terus begini situasinya,"
KASN Duga Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Masih Tinggi
"Faktor-faktor pengaruh krusial pelanggaran netralitas belum banyak mengalami perubahan pascapilkada Serentak 2020,"
Cek Fakta Narasi soal Ribuan WNA China Diberi KTP buat Pemilu 2024 Benarkah
Inilah Top Three Hoax of The Week yang beredar dari 19-25 Januari 2023, hasil periksa fakta dengan tingkat engagement paling tinggi pada akun Instagram @turnbackhoaxid
Migor Minyakita Langka Pedagang Pasar Curiga Ada Penimbunan Jelang Ramadan
Harga minyak goreng curah kemasan bersubsidi merek Minyakita telah jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter jadi Rp16.000 per liter.
Menparekraf Sesalkan Kasus Pelecehan Seksual TN Gunung Halimun
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengecam kasus pelecehan seksual terhadap pengunjung wisata Gunung Halimun. Ia menyatakan kasus itu tidak bisa ditoleransi dan perlu efek jera.
Keluh Kesah Korban KSP-SB soal Pengembalian Uang Koperasi Tak Terealisasi
Dari total dana kerugian Rp8,8 triliun yang harus dikembalikan KSP Sejahtera Bersama kepada pihak korban, realisasinya hanya bisa diberikan kurang dari 1 persen.
Buntut Perubahan Substansi Putusan MK Bentuk Mahkamah Kehormatan
Untuk dapat bekerja secepat mungkin supaya segera sesuatunya menjadi terang-benderang
BI Bertemu Pemain Besar Rupiah Digital
BI akan mengimplementasi rupiah digital dalam tiga tahapan.
Alasan Jaksa Tolak Pledoi Eliezer Didasari Penilaian Subjektif
Karena pledoi dari terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat hukumnya didasarkan pada penilaian yang subjektif.
Tito Sentil 2 Daerah dengan Angka Inflasi di Atas Rata-rata Nasional
Apakah data ini salah? Kalau memang benar, lima loh naiknya, kenapa naiknya?
Tren Promosi Wisata Hidden Gem di Media Sosial
Engga perlu pusing mau liburan kemana, karena kita punya rekomendasi hidden gem wisata lokal di podcast What's Trending!
Perkara Menggenjot Minat Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua
Booster kedua vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas sudah dibuka sejak 24 Januari 2023.
Recent KBR Prime Podcast
Gamophobia Bikin Sulit Jalin Hubungan
Kabar Baru Jam 7
Benarkah Proyek Food Estate Gagal?
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10
Most Popular / Trending