BERITA

Luhut Janjikan Hasil Kajian Reklamasi Pulau G Dipublikasikan Pekan Depan

""Saya sudah bilang semuanya sudah, KLHK sudah, Pertamina sudah, PLN sudah, SKK Migas sudah, semua sudah. Dan itu BPPT terlibat, ITB terlibat. Hidrografi juga terlibat. Angkatan Laut terlibat.""

Dian Kurniati

Luhut Janjikan Hasil Kajian Reklamasi Pulau G Dipublikasikan Pekan Depan
Ilustrasi: Rencana reklamasi teluk Jakarta (sumber: Bappeda)

KBR, Jakarta- Pemerintah menjanjikan kajian reklamasi Pulau G di Kepulauan Seribu bakal dipublikasikan pekan depan. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, publikasi kajian itu menyusul dicabutnya moratorium reklamasi Pulau G. Kata dia, publikasi itu bakal digelar hari Rabu.

"Saya sudah bilang semuanya sudah, KLHK sudah, Pertamina sudah, PLN sudah, SKK Migas sudah, semua sudah. Dan itu BPPT terlibat, ITB terlibat. Hidrografi juga terlibat. Angkatan Laut terlibat. (Rencana publikasi hasil kajiannya kapan?) Mungkin Selasa, atau Rabu kita akan keluarkan. Ya tanggal 14," kata Luhut di kantornya, Jumat (09/09/16).


Luhut mengatakan, hari ini dia sudah memutuskan proyek reklamasi Pulau G, di Kepulauan Seribu, akan dilanjutkan. Kata dia, keputusan itu diambil setelah mempelajari semua kajian. Luhut mengklaim, kajian itu menunjukkan semua persoalan dalam proyek reklamasi itu sudah rampung.


Luhut berujar, keputusan itu juga diambil setelah bertemu semua stakeholders proyek reklamasi Pulau G dalam rapat koordinasi. Hadir dalam rapat itu di antaranya Direktur Utama PT. PLN dan perwakilan PT. Pertamina. Kata dia, kepada para stakeholders itu, dia memaparkan hasil kajian tim ahli tentang reklamasi Pulau G dan temuannya saat meninjau pulau itu kemarin.


Keputusan Luhut melanjutkan reklamasi Pulau G, berarti mencabut sikap pemerintah yang sebelumnya secara resmi menghentikan reklamasi Pulau G. Padahal, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman, setelah ditemukan beberapa pelanggaran antara lain pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut.

Baca: Pemerintah Dituding Lakukan Pembangkangan Hukum

Editor: Rony Sitanggang

 

  • reklamasi pulau G
  • Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!