BERITA

KPK Buka Peluang Jerat Penerima Suap PT Brantas

KPK Buka Peluang Jerat Penerima Suap PT Brantas



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat terduga penerima suap dari PT Brantas Abipraya (BA). Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan   segera melakukan gelar perkara atau ekspose terhadap keputusan pengadilan.

"Kita akan follow up itu. Jadi pertama mungkin kita ekspose dulu dari jaksa penuntut yang waktu itu menangani. Kemudian, ya kalau keputusannya begitu berarti jelas bukan percobaan kan? Ya nanti kita akan mengambil langkah-langkah berikutnya berdasarkan hasil ekspose itu. Terbuka peluang (penyelidikan baru) tapi saya belum menentukan apakah penyelidikan baru atau gimana ya," kata Agus Rahardjo di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, Rabu (14/09/2016).


Sebelumnya, persidangan dengan agenda vonis perantara suap dalam upaya pengaturan perkara penyimpangan penggunaan dana PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan diwarnai beda pendapat antar hakim. Perbedaan ini terkait pandangan soal delik yang digunakan, antara pendapat bahwa perbuatan Marudut tergolong delik percobaan tindak pidana korupsi ataukah delik sempurna.


Anggota Majelis Hakim, Edi Supriyono dan Casmaya menilai kasus tersebut bukan merupakan delik percobaan. Sedangkan, tiga hakim lain yakni Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, hakim anggota Sofialdi dan Fauzi menyatakan perbuatan terdakwa adalah delik sempurna. Artinya, terdapat penerima dan pemberi suap dalam perkara ini.


Dalam persidangan, Marudut mengakui duit Rp2,5 miliar dari petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno akan diberikan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Suap diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan kasus korupsi PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI.


Direktur Utama PT Basuki Brahmanta Putra tersebut juga sempat beberapa kali berkomunikasi dengan Sudung dan Tomo soal perkara ini. Bahkan, sebelum ditangkap petugas KPK, ia dalam perjalanan menuju Kantor Kejati DKI Jakarta untuk bertemu Sudung. Dalam perjalanan itu Marudut membawa uang suap sebesar USD 168.835 atau setara Rp2,5 miliar. Uang itu diantar Marudut usai diterima dari Dandung dan Sudi di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur.


Kini, Marudut dan Sudi telah divonis tiga tahun penjara, sedangkan Dandung 2,5 tahun penjara.

Saat rapat dengan Komisi III DPR, Agus sempat mengakui kesulitan menangkap penerima suap ketika operasi tangkap tangan. Meski begitu, Agus enggan mengungkapkan lebih jauh kendala yang dihadapi.

"Begitu sulitnya kita akan menangkap yang akan menerima pada waktu itu. Bapak bisa bayangkan, kita masuk suatu kantor di depan sudah dicegat, saya tidak akan menceritakan lebih jauh, tapi bapak mungkin memahami itu," kata Agus Rahardjo di Gedung DPR, Rabu (15/06/2016).


Editor: Rony Sitanggang

  • suap pt brantas abipraya
  • Ketua KPK
  • Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!