BERITA

Kemenkeu: Perpanjangan Tahapan Amnesti Pajak Butuh Kajian Mendalam

Kemenkeu: Perpanjangan Tahapan Amnesti Pajak Butuh Kajian Mendalam



KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan bakal mengkaji usulan pengusaha dan pengamat agar ada perpanjangan program pengampunan pajak atau amnesti pajak tahap pertama.

Amnesti pajak tahap pertama berlangsung 1 Juli hingga 30 September 2016. Pada periode ini, uang tebusan pengampunan pajak cukup ringan sebesar 2 persen.


Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah akan mendengar semua aspirasi masyarakat terkait program amnesti pajak. Meski begitu, Mardiasmo mengatakan program amnesti pajak sudah cukup berjalan baik.


"Nanti Bu Menteri akan melihat semua usulan-usulan itu bagaimana sebaiknya. Intinya kami ingin yang terbaik. Itu kan undang-undang---soal tahapan-tahapannya, jadi bagaimana nanti peraturannya. Tetapi yang pasti, kami optimalkan yang sekarang dulu. Soal perpanjang, kami akan dengar aspirasi itu," kata Mardiasmo di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (21/9/2016).


Baca: Pengusaha Minta Perpanjangan Tax Amnesty, Pemerintah Tunggu Pendapat Masyarakat

Mardiasmo mengatakan, untuk memperpanjang tahapan I amnesti pajak perlu dibuatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, sementara pembuatan Perppu butuh kajian mendalam.


Karena itu, kata Mardiasmo, saat ini pemerintah masih fokus pada instrumen yang sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Saat ini penerimaan negara dari amnesti pajak sudah mengalami perbaikan. Hingga kemarin, kata Mardiasmo, uang tebusan yang diterima negara sebesar Rp27,5 triliun, dengan harta yang dideklarasikan mencapai Rp1.145 triliun.


Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengusulkan agar periode pertama amnesti pajak yang mengenakan tarif 2 persen, diperpanjang hingga 31 Desember 2016.


Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani mengatakan, banyak konglomerat mengeluhkan durasi program amnesti pajak tahap pertama yang sangat terbatas. Kata dia, para konglomerat itu memiliki aset hingga ribuan, sehingga pendataannya tak mungkin rampung pada September.  


Adapun pengamat pajak Yustinus Prastowo juga berpendapat sama dan berusaha mengumpulkan dukungan dengan menulis petisi online berjudul "Presiden Jokowi, Mohon Periode I Tax Amnesty Diperpanjang."


Dalam petisinya, Prastowo mengatakan, perpanjangan periode pertama diperlukan karena dalam praktiknya, durasi periode itu banyak terbuang untuk sosialisasi dan pembuatan peraturan teknis oleh Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2016.


Menurutnya, pemangkasan waktu itu merugikan calon peserta amnesti pajak, dan kini waktu periode pertama hanya tersisa sepuluh hari. Durasi yang mepet itu membuat pemerintah bisa kehilangan kesempatan mendapatkan peserta tax amnesty.


Editor: Agus Luqman

 

  • amnesti pajak
  • tax amnesty
  • Kementerian Keuangan
  • pajak
  • pengampunan pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!