BERITA

Karhutla, Tito Larang Polda Terbitkan SP3 Tanpa Gelar Perkara di Mabes

""Saya sudah diskusi dengan Pak Kabareskrim. Prinsipnya bahwa semua kasus SP3, pemberian SP3 oleh wilayah, dalam kebakaran hutan harus digelar di Mabes Polri," "

Ria Apriyani

Karhutla, Tito Larang Polda Terbitkan SP3 Tanpa Gelar Perkara di Mabes
Ilustrasi: Karhutla di Riau. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kapolri Tito Karnavian menegaskan akan mewajibkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan  harus digelar di Mabes Polri. Tito melarang Polda   mengeluarkan SP3 tanpa ada gelar kasus bersama Polri.

kata dia  ini dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat terkait penerbitan surat penghentian perkara ini.


"Saya sudah diskusi dengan Pak Kabareskrim. Prinsipnya bahwa semua kasus SP3, pemberian SP3 oleh wilayah, dalam kebakaran hutan harus digelar di Mabes Polri," ucap Tito kepada DPR, Senin (5/9).


Tito mengatakan akan membentuk Satuan Tugas khusus menangani masalah kebakaran hutan dan lahan. Satgas akan melibatkan Badan Reserse Kriminal, bagian penyelidik umum, dan Propam.


Terkait SP3 yang sudah diberikan kepada 15 perusahaan sebelumnya, Tito bersikeras memastikan tidak ada satupun kesalahan yang ditemukan. Menurutnya, alasan dikeluarkannya SP3 sudah kuat.


Tito mempersilakan pihak penggugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengajukan gugatan peradilan. Menurut dia, SP3 bisa dicabut hanya jika ada gugatan pra peradilan yang dimenangkan pengadilan atau ditemukannya bukti baru. 

  • SP3 Karhutla
  • Kapolri Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!