BERITA

Jokowi Perintahkan Permudah Akses Perekonomian Masyarakat Sekitar Hutan

""Ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan. Saya minta seluruh hambatan bisa segera diatasi.""

Ade Irmansyah

Jokowi Perintahkan Permudah Akses Perekonomian Masyarakat Sekitar Hutan
Ilustrasi: Alih fungsi hutan di Bondowoso, Jatim. (Foto: KBR/Friska K.)



KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) untuk merancang program khusus agar dapat memperkuat perekonomian masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan sosial. Kata dia, salah satunya dengan mempermudah regulasi penggunaan hutan untuk aktifitas perekonomian masyarakat setempat.

"Saya minta seluruh hambatan untuk realisasikan ini segera bisa diatasi. Saya minta menteri LHK segera menyederhanakan regulasi yang dituju sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Memberikan perhatian pada masyarakat adat, segera mengeluarkan penetapan hutan adat. Terutama yang memenuhi persyaratan ini harus digarisbawahi penting sekali saya ingatkan bukan hanya berhenti di pemberian akses legal dengan memberikan izin hutan sosial, tapi diikuti dengan program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan," ucap Jokowi saat membuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/09).


Menurut Jokowi, realisasi hutan sosial melalui berbagai skema yang ada belumlah optimal. Skema Hutan Tanaman Rakyat misalnya, dari yang semula ditargetkan seluas 5,4 juta hektare, pada tahun 2014 lalu baru terealisasi sekira 702 ribu hektare atau sekitar 13% dari target semula.

Izin Hutan Tanaman Rakyat yang diterbitkan oleh sejumlah bupati pun hanya mencapai 188 ribu hektar. Skema Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan pun disebutnya tak jauh berbeda. Dari yang semula ditargetkan seluas 2,5 juta hektare, baru terealisasi sebesar 610 ribu hektare.

"Saya mencatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan di mana 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan. Saya minta seluruh hambatan dalam merealisasi perhutanan sosial bisa segera diatasi. Saya minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat," ujarnya.


Jokowi juga menginstruksikan agar jajarannya memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak masyarakat adat dengan segera mengeluarkan penetapan hutan adat terutama bagi yang telah memenuhi persyaratan. Jokowi tidak menginginkan peran pemerintah   terbatas hanya sampai pada pemberian akses legal dan izin perhutanan sosial. Dia menginginkan agar masyarakat diberikan pengetahuan dan kemampuan teknis untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam menjalankan usaha dan penghidupannya.


"Harus diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan mulai dari penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan penyiapan pasca panen," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • hutan masyarakat
  • hutan sosial
  • Presiden Jokowi
  • masyarakat adat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!