Kasus tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau sebelumnya, di bawah Kapolda Riau yang lama Supriyanto.
Baca: Ada Kejanggalan, Panja DPR Panggil Perusahaan Penerima SP3 Kasus Karhutla
Zulkarnien mengatakan jika ada bukti baru yang ditemukan, maka kasus-kasus itu akan dibuka kembali. Namun, dia mengisyaratkan tetap akan menunggu adanya gugatan praperadilan.
"Internal saya akan melihat, tentu saja ya, dan mempelajari apakah memang penghentian itu normatif adanya. Yang kedua, tentu saja saya berharap ada pihak-pihak yang ingin mengajukan praperadilan," kata Zulkarnain usai acara pelantikan di Mabes Polri, Jumat (30/9/2016).
Baca: Buntut SP3 Karhutla, Kapolri Resmi Copot Kapolda Riau
Zulkarnain mendorong masyarakat atau pihak terkait lainnya untuk mengajukan gugatan itu. Menurut dia, cara itu lebih pantas untuk dilakukan.
"Yang lebih elegan, lembaga praperadilan untuk menguji apakah keputusan penyidik nggak benar. Kita harap masyarakat pintu masuknya, kita buka space kepada stakeholder yang teman-teman kami di lingkungan, yang kami ajak untuk kerjasama," kata bekas Kapolda Maluku Utara itu.
Kapolri Tito Karnavian hari ini melantik Zulkarnain sebagai Kapolda Riau yang baru. Ia menggantikan Supriyanto, yang dimutasi karena dianggap bermasalah atas keluarnya SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan.
Meski begitu, Zulkarnain mengatakan tidak melihat mutasi yang dilakukan terhadap Kapolda sebelumnya, Supriyanto, sebagai indikasi ada ketidakberesan dalam tubuh Polda Riau. Menurutnya, mutasi adalah hal yang wajar.
"Namanya mutasi, seperti pimpinan katakan seperti jalannya darah dalam tubuh. Kalau dia gak berjalan, daerahnya, ada something wrong dalam tubuh itu. Begitu juga mutasi dalam suatu organisasi. Kalau gak ada mutasi, ada something wrong nantinya di tubuh organisasi itu," kata Zulkarnain.
Untuk kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau secara umum, dia berjanji akan berupaya penuh mencegah dan menindak pelaku pembakaran hutan. Polda akan mengedukasi masyarakat dan perusahaan untuk tidak lagi melakukan pembakaran.
Editor: Agus Luqman