BERITA

Istana Yakin Singapura Tak Hambat Amesti Pajak

"Pramono sebut, hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia."

Ninik Yuniati

Istana Yakin Singapura Tak Hambat Amesti Pajak


KBR, Jakarta- Pihak Istana yakin Singapura tidak bakal menghambat program amnesti pajak. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah Singapura telah menyatakan dukungan terhadap program tersebut. Kata dia, calon peserta amnesti pajak juga tidak perlu khawatir karena yang berlaku adalah hukum Indonesia.

"Kemarin bu Menkeu (Sri Mulyani-red) sudah berkomunikasi langsung, dan pada saat kita bertemu di Laos, kebetulan juga ada menkeu-nya mereka menyampaikan, PM-nya juga menyampaikan bahwa mereka sama sekali tidak upaya untuk menghambat ini, sehingga dengan demikian, bagi para siapapun yang akan ikut TA ini, yang menaruh uangnya di Singapura, baik itu nanti berupa repatriasi, deklarasi, nggak usah takut, karena yang berlaku adalah hukum Indonesia," kata Pramono di kompleks Istana, Jumat (16/9/2016).


Pramono mengklaim perkembangan program amnesti pajak sangat menggembirakan. Ini ditunjukkan dari jumlah uang tebusan yang telah mencapai lebih dari Rp 22 triliun


"Deklarasi, repatriasinya sudahtembus di angka 600 (miliar), ini menunjukkan bahwa program TA yang dulu dipersepsikan pesimis oleh sebagian orang, ternyata berjalan cukup baik," kata dia.


Pramono yakin uang tebusan akan menembus angka Rp 30 triliun beberapa hari ke depan.


"Saya meyakini dalam satu dua tiga hari ini insya Allah akan tembus di angka sekitar 30 T, pada minggu-minggu ini," ujar dia.


Sebelumnya Reuters melansir bank-bank swasta di Singapura bakal membebeberkan nama-nama klien mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia, kepada kepolisian setempat. Mereka berdalih bank harus mengajukan laporan transaksi yang mencurigakan (STR), termasuk mereka yang ikut amesti pajak. Otoritas Moneter Singapura pun menegaskan kembali kewajiban tersebut


Ditjen Pajak: WP gak terpengaruh tuh..

Sependapat dengan Mekeu Sri Mulyani, Ditjen Pajak menyebut kabar tersebut rupanya tidak mempengaruhi minat para wajib pajak mengembalikan aset ke Indonesia.


Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sampai sekarang repatriasi dan deklarasi luar negeri justru berasal dari Singapura. Kata dia, itu membuktikan minat wajib pajak Indonesia di negara itu mengikuti amnesti pajak sangat tinggi.


Melengkapi dirjen, juru bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga saat ini peserta tax amnesty di luar negeri, terbanyak ada di Singapura. "Banyak juga yang dari Singapura ikut tax amnesty, termasuk yang di luar negeri banyak yang ikut di sana. Sampai sekarang, sudah masuk Rp 23 miliar uang tebusannya," tutup Yoga.

Editor: Dimas Rizky 

  • amnesti pajak
  • Singapura kriminalkan wajib pajak
  • Singapura incar wajib pajak Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!