Fahmi berdalih bekas Ketua Umum Federasi Sepakbola
Indonesia (PSSI) ini tak bersalah karena telah mengantongi tiga putusan
Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena itu, menurutnya, proses
hukum harus dihentikan.
"Ada tiga putusan praperadilan yang menyatakan bahwa yang terkait dengan persoalan dana hibah Kadin Jawa Timur, tidak bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami berpegang pada putusan tersebut. Itu sebab kami akan melihat seperti apa dakwaan ini, dan kami juga sudah mempersiapkan untuk menyatakan keberatan terhadap proses hukum ini," katanya.
Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, menyidang La Nyalla Mattaliti atas
dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012. Kala itu, La
Nyalla adalah Ketua Kadin Jatim.
Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp
48 miliar itu memang sudah berkekuatan hukum tetap dan dua pengurus Kadin Jatim
sudah divonis di Pengadilan Tipikor. Tapi, Kejati Jatim mengembangkan kasus
tersebut dan menemukan fakta dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik
di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan, La Nyalla Akan Disidang di PN Tipikor Jakpus
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Pengadilan Sita Aset La Nyalla