BERITA

Gusur Bukit Duri, Komnas HAM Nilai Pemprov Jakarta Tak Hormati Hak Hidup Layak

Gusur Bukit Duri, Komnas HAM Nilai Pemprov Jakarta Tak Hormati Hak Hidup Layak



KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik aksi Pemprov DKI Jakarta yang mengabaikan surat dan tetap menggusur warga Bukit Duri. Wakil Ketua Komnas HAM, Siane Indriani, menyatakan   telah melayangkan surat sejak 9 September.

Kata dia, surat itu meminta penundaan penggusuran sampai ada putusan pengadilan karena warga sedang mengajukan gugatan di pengadilan. Namun sampai hari ini surat itu belum dibalas.

Kata Siane, sikap Pemprov DKI Jakarta ini membuat masyarakat tidak percaya kepada hukum.


"Kemudian mereka melakukan gugatan di pengadilan karena merasa diperlakukan tidak adil. Itu seharusnya dihormati," ujarnya kepada KBR, Rabu (28/9/2016) malam.


"Daripada mereka melakukan kegiatan di luar hukum. Kan berbahaya. Justru inilah yang seharusnya Pemprov hormati," tambahnya.


Siane menambahkan, Pemprov Jakarta tidak menghormati hak untuk hidup layak warga Bukit Duri. Karena warga setempat telah tinggal selama puluhan tahun dan membayar pajak, tetapi dipindahkan paksa begitu saja. Kata dia, pemindahan ke rumah susun Rawa Bebek tidak menyelesaikan masalah karena warga tetap harus menyewa tempat itu.

"Ini layak menurut siapa? Dia suruh sewa kok," tegasnya.

Siane siap menjelaskan pelanggaran hak-hak warga kepada Pemprov DKI Jakarta. 


Gugatan Pidana

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku siap menghadapi jika adanya gugatan pidana dilayangkan atas upaya normalisasi Kali Ciliwung. Pasalnya, kata Yayan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru  melanggar hukum jika tidak melaksanakan UU Penataan Ruang.

"Kalau kita, menurut kita dalam posisi kuat, kita tidak ada pelanggaran-pelanggaran pidana. Dimana pelanggaran pidananya? Itu juga peruntukan memang peruntukan hijau. Justru kalau kita tidak melaksanakan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan UU Penataan Ruang, pemerintah yang kena pidana. Kalau kita tidak melaksanakan itu, tidak melaksanakan pengembalian fungsi, itukan fungsinya hijau, fungsinya jalur untuk bantaran kali berarti kan memang hijau di situ, nah itu kita malahan yang kena pidana kalau sisi pidananya ya," klaim Yayan kepada KBR (28/9/2016).


Untuk masalah perdata, Yayan menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan secara materi itu  hak mereka untuk menggugat.

Sebelumnya Komunitas Ciliwung Merdeka tengah mempertimbangkan untuk membawa kasus pengusuran Bukti Duri ke ranah hukum pidana. Menurut Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, gugatan pidana itu nantinya sebagai gugatan baru meski saat ini pihaknya masih fokus melanjutkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negar PTUN.

"Silakan saja, kita kan melakukan sesuatu pasti juga berbagai pertimbangan termasuk pertimbangan-pertimbangan sosiologisnya dan pertimbangan yuridisnya kita sudah ada. (Artinya kuat hadapi jika ada gugatan pidana dilayangkan?) Iya," pungkas Yayan.


Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Jamaluddin Samosir menilai sebelum ada putusan pengadilan untuk menghentikan proses normalisasi artinya proses tersebut bisa dilanjutkan, kecuali ada putusan sela pengadilan untuk menghentikannya.


"(Semisal ada putusan sela penghentian normalisasi?) Baru artinya pemerintah tidak boleh lanjut itu. (Kalau lanjut pengadilan akan kirim surat teguran atau bagaimana?) Teguranlah supaya jangan dilanjutkan karena putusan sela yang menghentikan, tapi ini kan belum ada putusan sela itu. (Meski alasannya APBN harus selesai tahun ini, kita harus tetap hormati putusan sela?) Ya harus tetap hormati putusan sela kalau ada. Ya kalau tidak ada ya bisa saja lanjut (normalisasi)," papar Jamaluddin kepada KBR (28/9/2016)


Meski ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016 menyatakan belum bisa mengeluarkan putusan sela karena sidang perkara tersebut belum dimulai, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menghimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghargai langkah warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan secara perwakilan kelompok atau class action. Gugatan warga Bukit Duri itu menurut majelis hakim dianggap sah  memenuhi persyaratan formil sebagai “Gugatan Perwakilan kelompok”.


Gugatan kelompok itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutannya agar pemerintah menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung, dan meminta ganti rugi akibat penggusuran yang dilakukan terhadap 133 rumah di RW 10, pada Januari 2016.


Pada sidang tanggal 23 Agustus 2016 dilakukan mediasi dari kedua belah pihak antara pihak penggugat perwakilan warga Bukit Duri dan pihak tergugat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, serta Badan Pertanahan Nasional yang berujung buntu.


"Proses perkara lanjut jawab menjawab, pembuktian, kesimpulan gitu. Di kasih kesempatan kapada pihak pemerintah menjawab itu. (Panggil pihak tergugat?) pasti," ujarnya. 


Editor: Rony Sitanggang



  • penggusuran bukit duri
  • Wakil Ketua Eksternal Komisi Hak Asasi Nasional Siane Indriyani
  • jubir PN Jakpus Jamaluddin Samosir
  • Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta
  • Yayan Yuhanah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!