BERITA

Dugaan Korupsi E-KTP, Nazaruddin Diperiksa Terkait Aliran Uang ke Bupati

Dugaan Korupsi E-KTP, Nazaruddin Diperiksa Terkait Aliran Uang ke Bupati



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bendahara Umum Partai Demokrat M.  Nazaruddin. Dia   diperiksa terkait aliran uang ke bekas Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan juga aliran uang ke Kemendagri.

Menurut Nazaruddin, aliran-aliran uang ke beberapa pejabat di Kemendagri  diberikan terkait proyek E-KTP.

"Saya diperiksa untuk dua tersangka pertama. Hari ini diperiksa terkait aliran uang ke bupati-bupati. Ditanya soal mark up, soal proyek e-KTP, uang mengalir ke Irman, uang mengalir ke Kemendagri," jelas Nazaruddin yang juga terpidana kasus pembangunan wisma atlet di Gedung KPK, Kamis (29/9/2016)

Sebelumnya, proyek e-KTP diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. KPK mengembangkan perkara ini berdasarkan laporan dari Nazaruddin. Nazaruddin menyebut korupsi e-KTP langsung dikendalikan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan bekas  Bendahara Umum Golkar Setya Novanto. Nazaruddin mengklaim tahu kongkalikong proyek ini karena dia merupakan pelaksana proyek bersama Andi Saptinus atau Andi Agustinus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan  Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka. Sugiharto menjadi   pejabat pembuat komitmen dalam proyek  e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.  Belum ada kejelasan dari KPK apakah pemeriksaan Nazaruddin ini terkait penetapan eks Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.


Editor: Rony Sitanggang


  • korupsi e-ktp
  • eks bendum partai demokrat m nazaruddin
  • Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
  • Irman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!