BERITA

Dua Kali Yusril Mangkir Sidang, Kontras Minta KIP Panggil SBY

Dua Kali Yusril Mangkir Sidang, Kontras Minta KIP Panggil SBY



KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyesalkan sikap bekas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra yang dua kali mangkir dari panggilan menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat KIP.

Hari ini, Senin (19/9/2016) sedianya dijadwalkan sidang untuk meminta keterangan Yusril sebagai saksi dalam sengketa informasi mengenai keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib.


Sengketa informasi diajukan sebagai pemohon Kontras dan Sekretariat Negara sebagai termohon. Kontras sedang melacak keberadaan dokumen laporan akhir TPF Munir yang sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2005.


Namun hingga kini dokumen itu seperti raib dan tidak kunjung diumumkan ke publik oleh pemerintah. Kontras mencurigai dokumen itu hilang dan tidak disimpan oleh Sekretariat Negara.


Baca: Ruwetnya Mencari Dokumen Munir

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Karnesia meminta agar Komisi Informasi Pusat (KIP) memanggil bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersaksi menggantikan Yusril yang sudah dua kali mangkir.


Putri mengatakan, SBY sebagai presiden pada masa itu, dianggap lebih tahu tentang dokumen temuan tim pencari fakta (TPF) Munir.


"Kami sudah pernah menyampaikan itu juga ke majelis, melalui kepaniteraan. Kenapa tidak menghadirkan pihak yang lebih paham pada saat itu. Karena buat kami sebagai pemohon menghadirkan mantan Presiden itu sulit. Saya berharap KIP bisa menghadirkan SBY, karena kami lihat nanti apakah KIP bisa. Urgensinya, penting karena pada saat itu SBY yang menerima laporan TPF," kata Putri di kantor Komisi Informasi Pusat, Senin (19/9/2016).


Putri mengatakan, kesaksian SBY dapat menggantikan Yusril yang hingga saat ini tidak memberikan respon pada pemanggilan sebagai saksi sidang.


Menurut Putri, pertanyaan kepada SBY bisa lebih kuat karena dia merupakan pimpinan dari Yusril dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi pada masa itu.


Putri berujar, meski agenda sidang berikutnya adalah pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon pada 30 September, sidang dengan kesaksian SBY tetap bisa berlangsung asal digelar sebelum tanggal itu.


Putri menilai kesaksian SBY menjadi penting karena dia adalah orang yang menerima hasil temuan TPF secara langsung. Namun, pada persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Evy Trisulo tidak memberikan tanggapan atas permintaan Kontras.


Hari ini, Komisi Informasi Pusat menggelar sidang keenam Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).


Sidang itu mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Kementerian Sekretariat Negara kala itu, Yusril Ihza Mahendra dan Kementerian Sekretariat Kabinet Sudi Silalahi. Namun, keduanya tidak menghadiri persidangan. Sudi Silalahi hanya memberikan keterangan melalui surat pernyataan kepada majelis hakim.


Permohonan sengketa informasi itu diajukan Kontras karena hingga sekarang, pemerintah belum menjalankan kewajibannya mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan TPF Munir kepada publik.


Berdasarkan pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, pemerintah berkewajiban mengumumkan hasil temuan TPF Munir kepada publik.


Editor: Agus Luqman

 

  • Yusril Ihza Mahendra
  • TPF Munir
  • KIP
  • sengketa informasi
  • Kontras
  • kasus Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!