BERITA

Draf Revisi UU Pemilu, PSI: Parpol Menengah Ke Bawah Juga Rugi

Draf Revisi UU Pemilu, PSI: Parpol Menengah Ke Bawah Juga Rugi

KBR, Jakarta- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan partai politik papan menengah ke bawah akan rugi jika pasangan calon presiden pada 2019 mendatang hanya boleh diusung oleh parpol hasil pemilihan legislatif 2014. Ketua Umum PSI, Grace Natalie beralasan, dalam UU 42/2008 tentang pemilihan presiden, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan capres-cawapres.


Sehingga, kata dia, revisi UU pemilihan presiden tidak hanya akan mengancam partai baru, partai menengah juga akan terancam haknya untuk mencalonkan pasangan calon presiden karena tidak memenuhi persyaratan.


"Karena efeknya kan ke semua partai. Artinya semua partai yang sudah bertarung merebutkan kursi di parlemen, kalau mereka tidak mencapai presidensial treshold tertentu  juga tidak bisa mencalonkan. Jadi partai-partai tengah atau yang lebih kecil juga tidak bisa. Jadi tidak tepat juga kalau partai baru saja yang akan dirugikan," kata Grace saat dihubungi KBR, Minggu (18/9/2016).


Meski demikian, Ketua Umum PSI, Grace Natalie belum mau menolak wacana yang berada di draf revisi UU Pemilu yang diajukan Pemerintah ke DPR. Menurutnya, PSI saat ini masih fokus pada verifikasi PSI di Kemenkumham.


"Yang diusulkan kan ada presidensial trshold dan parlementary treshold yang angkanya cukup tinggi. Dan itu banyak juga yang tidak sampai. Tapi kami memilih fokus terlebih dahulu pada verifikasi yang sedang berlangsung di lapangan. Tim Kemenkumham juga sedang turun ke kantor-kantor kita juga, jadi kita memilih fokus ke situ dulu. Biar ini menjadi urusan partai politik yang sudah mapan."


Dalam salah satu pasal draf revisi UU pemilihan presiden, parpol yang berhak mencalonkan presiden adalah parpol hasil Pemilihan Legislatif 2014. Sesuai UU 42/2008,  parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan capres-cawapres.


Pemilu legislatif 2014 sebelumnya menghasilkan 4 partai yang di atas 10 persen yaitu PDIP 23.681.471 suara (18,95%), Golkar 18.432.312 suara (14,75%), Gerindra 14.760.371 suara (11,81%) dan Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,9%).

Sementara 8 partai lainnya berbagi suara kecil. Rinciannya PKB 11.298.950 suara (9,04%), PAN 9.481.621 suara (7,59%), PKS 8.480.204 suara (6,79%), Nasdem 8.402.812 suara (6,72%), PPP 8.157.488 suara (6,53%), Hanura 6.579.498 suara (5,26%), PBB 1.825.750 suara (1,46%), PKPI 1.143.094 suara (0,91%). 

Baca juga: Alasan Fraksi PDIP Tetap Menolak Pencalonan Terpidana dalam Pilkada

  • ruu pemilihan presiden
  • grace natalie
  • pemilu presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!