BERITA

Besok Nasib Kelanjutan Reklamasi Pulau G

""Tatap muka dengan semua yang terlibat dengan proyek reklamasi, pro dan kontra semuanya. Kami akan paparan tentang temuan hari ini.""

Besok  Nasib Kelanjutan Reklamasi Pulau G
KLHK menyegel pulau G. (Foto: KBR/Wydia A.)

KBR, Jakarta- Pemerintah  akan menentukan nasib reklamasi Pulau G di Kepulauan Seribu, besok. Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan  mengatakan, keputusan itu akan dia ambil usai bertemu dengan semua stakeholder proyek reklamasi itu, baik yang pro maupun kontra.

Kepada para stakeholders itu, Luhut juga bakal menyampaikan hasil tinjauannya hari ini di Pulau G.

"Besok tatap muka dengan semua yang terlibat dengan proyek reklamasi, pro dan kontra semuanya. Kami akan paparan tentang temuan hari ini. Hari ini di Pulau G ini enggak ada masalah. (Apa saja yang ditinjau?) Outlet air, enggak ada masalah. (Ada kemungkinan dilanjutkan?) Lihat saja besok," kata Luhut di Pantai Mutiara, Pluit, Kamis (08/09/16).


Luhut mengatakan, tidak ada masalah yang dia temui di Pulau G. Pertanyaan itu disampaikan Luhut usai meninjau lokasi proyek reklamasi Pulau G. Dia berangkat meninjau Pulau G dari Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Tanjung Priok menggunakan kapal patroli TNI Angkatan Laut sekitar pukul 14.30. Usai dua jam meninjau pulau, Luhut kembali mendarat di Pantai Mutiara, Pluit.


Setelah peninjauan itu, Luhut mengklaim sudah tidak ada masalah dalam proyek reklamasi Pulau G. Luhut mengatakan, sementara ini kementeriannya sudah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, seperti PT. PLN. Luhut juga membantah isu reklamasi yang mengakibatkan kabel bawah laut milik PT PLN terganggu.


Pada Juni lalu, pemerintah menghentikan reklamasi Pulau G. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman, setelah ditemukan beberapa pelanggaran antara lain pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut.


Sanksi

Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan saat ini sanksi administratif bagi Pulau G masih berjalan. Sebelum pemerintah menetapkan proyek reklamasi dimoratorium, KLHK menemukan ada beberapa masalah dalam dokumen lingkungan proyek seluas 161 hektare tersebut. Sehingga, mereka mengharuskan PT Agung Podomoro Land menghentikan sementara pengerjaan reklamasi.

"Belum selesai. Masih evaluasi. Dia masih menjalankan sanksi administratif kita," kata Siti, Kamis(8/9).


Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen lingkungan harus menunggu kajian Pembangunan Pesisir Ibukota (NCICD) rampung.


"Kita kan, kita kan belum masuk sana. Bagi kami, konteksnya, kalau konteks kita bahwa ini kan ada kebijakan besar. Saat ini Pulau G sedang melakukan proses penerapan sanksi administrasi dari kami, penghentian sementara. Salah satu perintah kita kan mereka harus memperbaiki dokumen lingkungannya. Kita kan sekarang sedang menunggu perbaikan dokumen lingkungannya," ujar  Roy.


Dia melanjutkan, "karena perbaikan dokumen lingkungan ini kan beberapa harus menunggu aspek KLHS dan kebijakan NCICD."


Tanpa dokumen itu, proyek reklamasi menurut Roy tidak bisa dilanjutkan. Saat ini KLHK aktif berkomunikasi dengan pihak pengembang. Lokasi Pulau G berdekatan dengan pembangkit listrik Muara Angke. Ini salah satu yang dikhawatirkan menjadi masalah di kemudian hari. Untuk itu, pengembang wajib mencantumkan kajian lingkungan baru berikut dengan solusi untuk mengatasi dampak lingkungan yang muncul.


KLHK mempersilakan pengembang untuk melanjutkan kembali pembangunan Pulau G sepanjang syarat-syarat terkait sanksi terdahulu sudah dipenuhi. Menurut  Wakil Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Ilyas Asaad, syarat-syarat itu berupa perbaikan AMDAL. Menurut informasi yang didapatkannya, AMDAL Pulau G sudah mulai dalam proses perbaikan. Sehingga, tidak masalah jika proyek itu dilanjutkan oleh pengembang.

"Kan KLHK selama ini menjatuhkan sanksi untuk penghentian sementara akibat pelanggaran-pelanggaran, karena ada masalah. Sepanjang dia sudah selesaikan masalahnya tentu saja bisa jalan. Kalau pandangan dari KLHK itu karena ada sanksi yang dijatuhkan, kalau sudah dipenuhi tentu saja silakan jalan," jelas Wakil Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Ilyas Asaad.


Kata Ilyas, KLHK hingga kini belum diajak bertemu kembali oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan terkait kelanjutan pembangunan Pulau G. Kata dia, apabila diputuskan untuk dilanjutkan, maka KLHK akan terus mengawal.

"Kita akan terus mengawasi jika proyek itu terus dilanjutkan," katanya.


Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi pulau G
  • Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Ilyas Asaad

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!