BERITA

Anggota DPR: Bakar Saja Kapal Penyedot Pasir di Lampung Itu!

Anggota DPR: Bakar Saja Kapal Penyedot Pasir di Lampung Itu!


KBR, Jakarta
- Komisi IV DPR yang membidangi masalah kelautan dan perikanan mengingatkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membereskan kasus penyedotan pasir di lepas pantai di Lampung.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-P Sudin mengatakan, ia mendapat laporan dari nelayan Lampung tentang kasus penyedotan pasir di wilayah itu. Sampai sekarang para nelayan sudah mulai putus asa, karena pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), tidak pernah merespon keluhan mereka tentang penyedotan pasir.


Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan jajaran Kementerian Kelautan Perikanan di DPR, Rabu (7/9/2016).


"Pak Dirjen PSDKP sudah dengar belum Pak, kasus di Lampung? Apa tindakan KKP saat ini? Itu kan terjadi penyedotan pasir laut di lepas pantai, dan itu adalah daerah tangkapan ikan nelayan tradisional. Sampai hari ini nampaknya belum ada tindakan dari KKP. Kalau ada nelayan tanya ke saya, bakar saja kapal penyedot pasirnya. Kalau perlu, kalau sampai pusat tidak merespon, demo saja KKP-nya, termasuk DPR-nya didemo," kata Sudin.  


Sudin mengatakan lokasi penyedotan pasir itu merupakan kawasan penangkapan ikan oleh nelayan tradisional. Apabila terjadi aktivitas penyedotan pasir, tidak ada lagi ikan di daerah itu. Menurut Sudin, nelayan sangat dirugikan akibat penyedotan pasir itu.


Menanggapi pernyataan Sudin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudiastuti berjanji akan mempelajari kasus penyedotan pasir itu. Dia juga menjanjikan akan segera menindak para penyedot pasir apabila terbukti merusak ekosistem laut Lampung.


Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan menerima banyak laporan mengenai penyedotan pasir laut. Tidak hanya di Lampung, tapi juga di Makassar, Kendari dan Bangka.


"Bahkan ada yang sudah diputus kasusnya di MA, tapi masih jalan terus," kata Susi. Ia mengatakan tidak bisa menindak kapal-kapal penyedot pasir, lantaran itu bukan wewenangnya.


Di Lampung, para nelayan sempat menyandera sejumlah kapal tongkang penyedot pasir laut. Namun, polisi kemudian membebaskan kapal yang disandera itu. Izin kapal penyedot pasir dikeluarkan kepala daerah.


Editor: Agus Luqman 

  • kapal penyedot pasir
  • DPR
  • Susi Pudjiastuti
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • kerusakan ekosistem laut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!