BERITA

Amnesti Kapal, Menteri Susi: Pengukuran Lanjut Tahun Depan

Amnesti Kapal, Menteri Susi: Pengukuran Lanjut Tahun Depan



KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemberlakuan program amnesti markdown kapal belum maksimal, karena pengukuran ulang kapasitas kapal itu masih tidak jujur. Susi mengatakan, meski pengukuran ulang kapal itu menunjukkan kapasitas yang bertambah, nilai itu masih belum benar.

Sehingga, kata Susi, pengukuran ulang kapal yang markdown akan dilanjutkan hingga tahun depan.

"Kami juga menengarai bahwa pengukuran ulang itu ternyata belum final karena naiknya belum naik ke ukuran sesungguhnya. Tetapi sementara, untuk kami oke dulu. Banyak yang sebenarnya kapal 150 GT, markdown menjadi 29 GT, tetapi diukur ulang hanya menjadi 60 atau 70 GT, belum menjadi 150 GT, yang sebenarnya. Tetapi, kami mungkin tahun depan saja diukur kembali," kata Susi di gedung DPR, Rabu (07/09/16).


Susi mengatakan, saat ini kapal-kapal berukuran besar seperti di atas 30 gross ton (GT), banyak yang memalsukan kapasitasnya. Alasannya, untuk menghindari pajak yang besar dan agar bisa mengonsumsi bahan bakar bersubsidi. Pasalnya, konsumsi bahan bakar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kapal berkapasitas maksimal 30 GT.


Susi berujar, saat ini kementeriannya berencana menggandeng Kementerian Perhubungan untuk memperbanyak gerai pengukuran kapal. Kata dia, gerai itu sekaligus bisa untuk mengurus izin online kapal tangkap. Dia menargetkan, gerai izin itu bisa beroperasi pada tahun ini di beberapa kota.


Sebelumnya, Susi menyatakan, saat ini kementeriannya tengah membuka kesempatan amnesti bagi pemilik kapal tak berizin atau memanipulasi izin, agar mendaftar   hingga akhir tahun. Susi mengatakan, kebijakan itu untuk penertiban kapal-kapal yang sampai sekarang tak berizin dan tak terdaftar. Susi memperkirakan kapal yang belum terdaftar mencapai 6.000 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton. Kata dia, amnesti itu tidak akan mengenakan hukuman dan denda pada pengusaha pemilik kapal. Kata dia, apabila pemilik kapal tidak melapor hingga akhir tahun ini, berarti bakal dikenai pasal pidana.


KKP mencatat, saat ini ada 8.900 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton, tetapi yang telah berizin hanya 2.500 kapal. Sehingga, ada potensi kapal yang ikut amnesti mencapai 6.400 kapal. Melalui kebijakan amnesti, kepengurusan izin kapal itu bisa menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari KKP.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • amnesti kapal
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!