BERITA

Alasan Pemerintah Belum Tentukan Sikap soal Revisi UU Minerba

"Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Panjaitan menilai revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara belum perlu dilakukan."

Ninik Yuniati

Alasan Pemerintah Belum Tentukan Sikap soal Revisi UU Minerba
Menteri Koordinator Kemaritiman sekaligus Pelaksana Tugas Menteri ESDM, Luhut Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: KBR)



KBR, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Panjaitan menilai revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara belum perlu dilakukan. Padahal sehari sebelumnya, ia menyatakan UU Minerba perlu diubah supaya implementasi peraturan tersebut dapat segera dilakukan.

"Sebenarnya kita terlambat melaksanakannya, sehingga kita terperangkap bagaimana cari jalan keluarnya, supaya tetap UU itu bisa dilakukan dengan baik, jadi jangan serta merta kita berpikir, kita harus ganti UU, padahal sebenarnya kita belum melaksanakan," kata Luhut di Kantor ESDM, Selasa (6/9/2016).

Namun kemarin, ia pun mengungkapkan, pihaknya masih mematangkan dan mengkaji revisi UU Minerba yang merupakan inisiatif DPR tersebut.

"UU Minerba kita lagi bicara, kita malah kok melihat apa perlu direvisi ya, tapi itu kan urusannya DPR, karena yang kita lihat sekarang malah kelihatannya PP-nya mungkin yang perlu ada revisi. Tapi masih very early stage, jadi kita masih pelajari dalam satu minggu ini," kata Luhut di kantor ESDM, Rabu (7/9/2016).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/luhut_akui_pemerintah_lalai_laksanakan_uu_minerba/84786.html">Pemerintah Lalai Jalankan UU Minerba</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2016/jatam__uu_jamin_warga_dorong_penghentian_tambang_di_bengkulu_tengah/82148.html">Penghentian Tambang</a></b> </li></ul>
    

    Dia pun membantah lamanya pembahasan revisi itu menunjukkan kebimbangan pemerintah menentukan sikap. Ia berkelit, pemerintah hanya ingin memastikan langkah yang tepat agar kesalahan yang lalu tidak terulang. Luhut mengakui selama ini pemerintah lalai melaksanakan UU Minerba yang diketok sejak 2009.

    "Bukan gamang, kita ingin melihat dengan benar, supaya jangan membuat kesalahan lagi. Kita mungkin dulu kita membuat kelalaian terhadap ini, sekarang ada compensatenya," ujarnya.

    Terkait kewajiban pembangunan smelter, dia pun menjanjikan bakal memberlakukan aturan itu dengan tegas. Bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang mangkir dari kewajiban tersebut.

    "Pemerintah itu nggak boleh setengah-setengah, once ada peraturan nggak boleh ada setengah-setengah dilaksanain, you take it or leave it," tuturnya.





    Editor: Nurika Manan

  • uu minerba
  • revisi uu minerba
  • Luhut Panjaitan
  • Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan
  • Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan
  • pertambangan
  • esdm

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!