BERITA

#12TahunMunir, Suciwati: Sejarah Jangan Digelapkan Terus!

#12TahunMunir, Suciwati:  Sejarah Jangan Digelapkan Terus!



KBR, Jakarta- Istri Aktivis HAM Munir, Suciwati menegaskan tidak bakal menyerah dengan upayanya menggugat informasi terkait kasus pembunuhan suaminya dua belas tahun silam. Kini ia sedang memperjuangkan sengketa informasi dengan Sekretariat Negara mengenai keberadaan laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Laporan itu tidak diketahui keberadaannya, setelah diserahkan kepada Presiden pada 24 Juni 2005.

Suciwati menyatakan gugatan demi gugatan bisa dilakukannya berkali-kali demi mendapat informasi itu. "Waktu pertama kali ketemu dengan Ketua Komisi Informasi, Pak Abdulhamid, itukan dijelaskan bahwa kita bisa dengan kasus yang sama, menggugat berkali-kali boleh, selama tidak mendapatkan informasi yang diinginkan. Misalnya nanti saya gugat Presidennya atau mantan Presidennya boleh dengan materi yang sama bisa. Jadi tetap harus semangat,”ujar Suciwati di kantor KBR

“(yang penting dokumen terbuka?) Ya dan yang lebih penting adalah kasusnya dituntaskan siapa dalang pembunuh Munir. Sejarah biar terang. Sejarah jangan digelapkan terus." 

Laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) telah selesai pada 2005, dan diserahkan kepada presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono. Tiga nama yang disebut dalam laporan itu sudah divonis, yakni Pilot Garuda Pollycarpus, Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan 1 petinggi Garuda. Namun 4 nama lain ada yang divonis bebas, ada juga yang belum diperiksa. Namun laporan itu tidak diketahui lagi keberadaannya.

Baru pada Februari 2016, Suciwati, istri Munir, bersama LSM KontraS meminta laporan akhir TPF itu dibuka ke publik. Mereka meminta Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan, dan menjelaskan kenapa pemerintah tidak kunjung mengumumkan laporan akhir TPF.  Berdasarkan Keppres No. 111 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, pemerintah seharusnya sudah mengumumkan hasil itu ke publik.

Suci juga menyurati Kementerian Sekretariat Negara Kemenseneg soal hasil TPF. Namun, pada 1 Maret 2016 lalu, Kemensesneg menyatakan tidak memiliki dan menguasai laporan hasil penyelidikan TPF Munir.  Akhirnya pada April lalu, sengketa permohonan informasi didaftarkan ke Komisi Informasi Publik KIP.Suciwati pun mengadu ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sidang sengketa informasi berlangsung sejak bulan Mei dan hingga kini masih menanti putusan KIP apakah dokumen itu dibuka atau tidak. Meski begitu Suciwati tak akan menyerah hingga tujuannya untuk mengungkap dalang pembunuh munir tercapai walau harus lalui beberapa proses.

"Kenapa tim pencari fakta merekomendasikan membuat tim independen yang baru dengan kewenangan lebih besar karena mentok di itu, ada beberapa yang tidak bisa ditembus. Karena terbentur di kewenangan," ujar Suciwati.


Di peringatan 12 tahun terbunuhnya Munir, Suciwati berharap agar generasi muda menolak lupa dengan kasus pembunuhan Munir.  “Kasus-kasus pelanggaran HAM jangan sampai terjadi dan timbul banyak korban seperti Munir.”

Editor: Malika 

  • Munir
  • 12TahunMunir
  • HAM
  • suciwati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!