BERITA

#12tahunMunir, KIP Didesak Hadirkan SBY

""Majelis hakim KIP punya mandat itu. Jadi siapapun saksi-saksi informasi penting oleh KIP. Itu KIP harus mendatangkan, bagaimanapun caranya," "

#12tahunMunir, KIP Didesak Hadirkan SBY
Munir Said Thalib. (Foto: Omah Munir)

KBR, Jakarta- Tim pengacara sengketa Komisi Informasi Publik KIP kasus Munir mendesak majelis hakim mendatangkan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut salah satu pengacara, Sri Suparyati, KIP punya kewenangan untuk memanggil siapapun orang yang terkait berkas laporan tim pencari fakta TPF Munir.

Kata dia, SBY harus menjelaskan kepada publik, soal laporan TPF yang tidak pernah diungkap ke publik.

"Harusnya bisa. Majelis hakim KIP punya mandat itu. Jadi siapapun saksi-saksi informasi penting oleh KIP. Itu KIP harus mendatangkan, bagaimanapun caranya," kata Sri kepada KBR, Rabu (7/9/2016).


KIP punya waktu hingga tiga bulan untuk memberikan putusan soal desakan membuka laporan TPF Munir.


Sementara itu, terkait janji Kantor Staf Presiden KSP yang berniat membantu mengungkap laporan TPF, Sri berharap niatan itu harus dilakukan secara kongkret.


"Saya pikir harus bertindak kongkret lagi. Misalnya mencoba menelusuri lembaga di setneg atau seskabnya saja," ujarnya.


Sri menilai KSP punya posisi yang lebih strategis untuk bisa menelusuri di mana sebenarnya berkas laporan TPF kasus pembunuhan Munir.


"KSP dekat dengan istana, dia seharusnya bisa menelusuri surat-surat, catatan atau peristiwa terjadi pembentukan TPF atau saat TPF melaporkan itu ke presiden. Itu harusnya berpeluang untuk masuk lebih dalam," katanya.


Editor: Rony Sitanggang

  • TPF Munir
  • sengketa informasi tpf munir
  • pengacara
  • Sri Suparyati
  • #12tahunmunir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!