BERITA

2016-09-07T13:36:00.000Z

#12tahunMunir, Hilangkan Berkas TPF, Kontras Ancam Pidanakan Setneg

""Kalau hilang, itu di UU Keterbukaan Informasi Publik itu ada pasal pidana, kalau ada yang menghilangkan dokumen kenegaraan. Kita akan tempuh jalur pidana kalau itu dihilangkan.""

#12tahunMunir, Hilangkan Berkas TPF, Kontras Ancam Pidanakan Setneg
Munir Said Thalib (Dok Omah Munir)



KBR, Jakarta- LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertimbangkan untuk menggugat lembaga Sekretariat Negara atas tuduhan menghilangkan dokumen negara. Hal itu terkait raibnya dokumen laporan kerja Tim Pencari Fakta Kasus Munir. Padahal dokumen itu sudah diserahkan secara resmi oleh TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2005.

Pengacara dari Kontras Satrio Wiratanu mengatakan sebagai lembaga negara yang mengurusi administrasi kepresidenan, semestinya Sekretariat Negara menyimpan rapi semua dokumen-dokumen negara, termasuk dokumen TPF Munir.


"Kalau melihat flow persidangan, itu mungkin ada kesimpulan. Bahwa berkas itu pernah ada, pernah diserahkan. Tapi keberadaannya hilang. Kalau hilang, itu di UU Keterbukaan Informasi Publik itu ada pasal pidana, kalau ada yang menghilangkan dokumen kenegaraan. Kita akan tempuh jalur pidana kalau itu dihilangkan. Bayangan kita terdekat itu yang akan dilakukan," kata pengacara dari Kontras, Satrio Wiratanu kepada KBR, Rabu (07/09).


Pengacara dari Kontras, Satrio Wiratanu mengatakan saat ini mereka masih menunggu putusan dari gugatan sengketa informasi yang mereka ajukan ke Komisi Informasi Pusat terhadap Sekretariat Negara.


Ketua TPF Munir Marsudi Hanafi telah menyerahkan laporan akhir penyelidikan mereka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2005. Salinan laporan itu kemudian diberikan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Sekretariat Negara.


Namun pada Maret 2015, Sekretariat Negara menyatakan tidak menguasai atau memiliki laporan TPF Munir. Kontras akhirnya menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Pusat. 

Munir Said Thalib terbunuh di pesawat Garuda saat dalam perjalanan untuk melanjutkan sekolah di Belanda pada 7 September 2004. Munir tewas akibat racun arsenikum. Hingga kini dalang  pembunuhan itu belum mendapat hukuman.


Editor: Rony Sitanggang

  • #12tahunmunir
  • Pengacara dari Kontras Satrio Wiratanu
  • TPF Kasus Meninggalnya Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!