BERITA

127 Perusahaan di Riau Tak Miliki Izin Konsesi Lahan dan Hutan

127 Perusahaan di Riau Tak Miliki Izin Konsesi Lahan dan Hutan

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK  menyebut, ada 127 perusahaan di Riau yang tidak memiliki izin konsesi lahan dan hutan. Kata Menteri KLHK, Siti Nurbaya   17 diantaranya berada di Rokan Hulu Riau.

Kata dia, data itu diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Lembaga antirasuah itu, kata Siti sudah meninjau banyak perusahaan tanpa izin yang menggarap lahan di hutan lindung, ataupun hutan produksi tetap HPT. Sayang, Siti tak menyebut perusahaan mana saja yang terlibat.

Siti juga mengaku sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi terkait penegakan hukum Karhutla. Termasuk pelibatan KPK dalam kasus ini.


"Status izin kebun di Riau total 447 perusahaan, HGU 154, IUP 145, Izin lokasi 21 dan tidak berizin 127. Di rokan hulu ada 59 perusahaan, HGU 22, IUP 20 dan tidak berizin 17. Ini catatan KPK. KPK sudah me-review perusahaan tanpa izin seperti di hutan lindung, hutan produksi tetap, konversi, 1,8 juta hektare," kata Siti di Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jakarta, Selasa (6/9/2016).


Moratorium Sawit

Siti menambahkan selain penegakan hukum, KLHK juga terus mendorong upaya moratorium perizinan perkebunan sawit. Kata Siti, saat ini draft moratorium (penundaan) izin peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sudah final. Salah satu konsepnya adalah tidak ada izin baru dalam pembukaan lahan sawit. Namun, izin lama yang memenuhi syarat akan dikaji kembali.

"Draft final moratorium sawit sudah selesai. Konsepnya itu, izin baru pasti ngga boleh, Izin yang lama, dengan sampai inpres keluar tidak memenuhi syarat kita tidak terusin. Izin yang memenuhi syarat kita kaji di lokasinya, dikaitkan dengan tata ruang. ini akan berkaitan dengan aspek legal dan tidaknya," ungkap Siti.


KLHK, kata Siti tidak mau gegabah dalam mengklaim lahan legal atau illegal. Pemerintah, kata dia memastikan akan berada dalam posisi adil bagi semua pihak.


"Kan kita harus hati-hati juga jangan sampai sebut ilegal, karena harus dilihat dari proses penggunaan pemnafaatan lahan itu sendiri. Pemerintah itu posisinyha simpul negosiasi aspirasi. Jadi harus adil bagi semua pihak."


Siti mengaku meski Intruksi Presiden Inpres tentang moratorium belum keluar, namun KLHK sudah melakukan hal itu di lapangan.

"Tetapi walaupun inpresnya belum keluar, tetapi pelaksanannya di lapangan sudah kita lakukan. karena otoritas dan tanggungjawabnya ada di KLHK," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • moratorium sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!