BERITA

Tahanan Dipindah ke Serang, Kejakgung Bantah Istimewakan Suami Airin

" Wawan adalah terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar saat menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Suap itu terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten."

Dimas Rizky Chrisnanda

Tahanan Dipindah ke Serang, Kejakgung Bantah Istimewakan Suami Airin
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejati-sulut.go.id)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung tegaskan pemindahan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dari lapas Sukamiskin ke Rutan Serang untuk pemeriksaan kasus korupsi alat kesehatan.

Wawan adalah terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar saat menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Suap itu terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten.


Juru bicara Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan setelah pemeriksaan, Wawan akan dikembalikan ke lapas Sukamiskin.


Dia membantah hal tersebut memberikan hak keistimewaan terhadap adik bekas gubernur Atut Chosiyah.


"Kalau ke Jakarta kan relatif dekat. Tapi ini kan ke Serang. Kalau Jakarta-Serang saja berapa jam? Kemudian jalannya macet dan dari segi keamanan juga. Pemindahan untuk kepentingan negara kan boleh-boleh saja. Jadi murni untuk penegakan hukum, untuk mempercepat dan mempermudah saja. Tidak ada unsur yang lain," kata Amir Yanto dalam perbincangan program KBR Pagi, Selasa (29/9).


Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sejak akhir pekan lalu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam kasus lain. Wawan menjadi satu diantara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan, Banten pada 2011-2012.


Sebelumnya anggota Komisi Hukum DPR, Gerindra Wihadi Wiyanto mencurigai pemindahan Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang sangat sarat dengan kepentingan politik yakni kepentingan Pilkada Tangerang Selatan.


Pilkada Tangerang Selatan pada Desember mendatang diikuti istri Wawan, yaitu Airin Rachmi Diani yang kembali maju sebagai calon walikota.


Menurutnya, banyak tahanan Lapas Sukamiskin lain yang tetap berada disana walaupun harus sidang di Jakarta.


Editor: Agus Luqman 

  • wawan
  • Tubagus Chaeri Wardana
  • Atut Chosiyah
  • Banten
  • Airin Rachmi Diany
  • Akil Mochtar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!