BERITA

Soal Izin Periksa DPR, Presiden Harus Awasi Staf Kepresidenan

"Selama ini birokrasi perizinan diterima melalui staf kepresidenan. Karena itu Presiden harus bisa mengawasi para stafnya dalam proses pemberian izin tersebut."

Bambang Hari

Soal Izin Periksa DPR, Presiden Harus Awasi Staf Kepresidenan
Ilustrasi. Gedung MPR DPR. Foto: www.kemendagri.go.id

KBR, Jakarta - Presiden harus memastikan para stafnya terbebas dari tekanan atau kepentingan tertentu terkait pemberian izin pemeriksaan anggota MPR, DPR, dan DPD.

Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan mengatakan selama ini birokrasi perizinan diterima melalui staf kepresidenan.


Karena itu Presiden harus bisa mengawasi para stafnya dalam proses pemberian izin tersebut.


"Ini tentu yang bekerja bukan presiden, melainkan stafnya. Nah pengawasannya bagaimana? Bukan sesuatu hal yang mustahil apabila staf kepresidenan bisa diintervensi, atau memiliki kepentingan-kepentingan tertentu. Kalau sudah begitu, perkara memberikan izin atau tidak bukan lagi berdasarkan penegakan hukum, melainkan kepentingan lain. Dan itu bukan hanya menghambat, tetapi juga bakal mencemari," kata Pohan.


Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana menggugat pasal Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal yang digugat adalah tentang pemeriksaan dan pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus melalui izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian gugatan itu. MK memutuskan mencabut pasal pemeriksaan harus dengan izin MKD. Namun, MK menyatakan pemanggilan anggota dewan, harus mendapat izin presiden.


Untuk anggota DPRD yang tersangkut pidana pemeriksaan harus dengan izin Kementerian Dalam Negeri. Lainnya, untuk tingkat DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin dari gubernur.


Editor: Agus Luqman 

  • pemeriksaan anggota dewan
  • UU MD3
  • pemeriksaan anggota DPR
  • MKD
  • etika anggota dewan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!