KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan DPR ke tahap persidangan. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan disidang sebagai teradu pada Senin (28 September 2015) pukul 14.00 WIB. Ini lantaran keduanya diduga melanggar kode etik dengan menemui bakal calon Presiden Amerika Donald Trump.
"Jadi tadi dalam rapim sudah diputuskan penyelidikan sudah cukup. Kedua, kita akan tingkatkan ke persidangan dan tadi sudah diputuskan kita akan memanggil para pihak yaitu teradu, Pak Setya Novanto dan Pak Fadli Zon," kata Junimart selepas sidang MKD di Gedung DPR, Rabu (23/9/2015).
Junimart menambahkan, peningkatan tahap tersebut diputuskan dalam rapat pemimpin MKD yang digelar dirinya bersama Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco siang ini. Dalam sidang nanti, Setya dan Fadli akan diinterograsi mengenai aktivitasnya dalam acara kampanye Trump saat melakukan kunjungan kerja ke Amerika.
MKD sudah mengantongi sejumlah dokumen terkait perjalan dinas tersebut dari Sekretariat Jenderal DPR. Selepas memanggil Fadli dan Setya, MKD akan melanjutkan memanggil para saksi. Seperti Sekjen DPR dan Duta Besar Indonesia di Amerika.?
Editor: Rony Sitanggang