BERITA

Sanksi Administratif bagi Perusahaan Pembakar Lahan Lebih Cepat dari Pidana

Sanksi Administratif bagi Perusahaan Pembakar Lahan Lebih Cepat dari Pidana

KBR, Jakarta - Pemerintah diminta serius menggarap sanksi administratif bagi perusahaan pembakar lahan dan hutan.

Pakar kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero mengatakan proses pengadilan terlalu lama untuk bisa menjerat perusahaan nakal tersebut.


Karena itu, rencana penerapan sanksi administrasi, kata Bambang, merupakan jalan pintas yang cepat untuk menghukum segera pelaku pembakar lahan dan hutan.


"Ada yang bisa dilakukan cepat, ada yang bisa dilakukan proses awal dalam waktu beberapa bulan ke depan. Proses yang cepat itu adalah dengan sanksi administrasi. Jadi berdasar temuan di lapangan dan sesuai aturan yang ada, bisa dihentikan itu kegiatan itu," kata Bambang dalam dialog KBR Pagi, Kamis (17/9).


"Sekarang kan sudah dimulai penyegelan dan sebagainya. Tinggal itu ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi. Hentikan semua kegiatan perusahaan. Jika mereka bandel tetap tidak tinduk pada aturan yang ada, ya cabut izinnya. Karena ini sudah berkali-kali, sudah residivis," lanjut Bambang.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menerapkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan. Dengan cara ini, seluruh pengelola mulai direksi hingga pemilik saham bisa dikenai sanksi.


Kepolisian Indonesia sementara menetapkan 140 tersangka pembakaran hutan dan lahan. Ada di antaranya yang berasal dari perusaahaan. Jika terbukti, dipastikan akan dicabut izin usahanya. Selain itu, pemilik perusahaan bakal dihukum pidana dan masuk daftar hitam.


Editor: Agus Luqman

 

  • kebakaran hutan dan lahan
  • Kementerian LHK
  • IPB
  • sanksi pidana pembakar hutan
  • sanksi administratif pembakar lahan
  • daftar hitam pembakar lahan
  • kabut asap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!