BERITA

PSHK: Pindahkan Gayus ke Nusakambangan untuk Efek Jera

PSHK: Pindahkan Gayus ke Nusakambangan untuk Efek Jera

KBR, Jakarta- Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbaiki pengamanan dan pengawasan narapidana korupsi. Menurut Peneliti PSHK Miko Ginting, kasus keluarnya narapidana korupsi dari LP Sukamiskin sudah sering terdengar. Itu terjadi lantaran, aturan dan pengawasan yang lemah sehingga menimbulkan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang petugas lembaga pemasyarakatan.

"Lembaga pemasyarakatan kita sekarang lemah sekali pengawasannya terhadap narapidana, itu tidak bisa dipungkiri. Sehingga, dalam persepsi yang lebih besar itu harus dibenahi, memperketat pembinaan narapidana dan membuat aturan yang ketat terkait dengan memberikan aturan dalam kondisi seperti apa narapidana bisa keluar dan bagaimana pengawasannya. Dalam pelaksanaanya pengawasan narapidana itu sering kali lemah. Membuka potensi korupsi yang besar dan penyalahgunaan yang besar juga," jelas Peneliti PSHK Miko Ginting kepada KBR, Senin (21/9/2015).

Peneliti PSHK Miko Ginting menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada narapidana yang melanggar aturan, perlu ada hukuman tegas. Misalnya, isolasi dan pemindahan narapidana ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan. Sehingga, mata rantai praktek penyalahgunaan wewenang petugas dan narapidana bisa diputus.

Sebelumnya, beredar foto terpidana korupsi perpajakan Gayus Tambunan berada di restoran. Dalam foto itu Gayus terlihat menggunakan topi dan memiliki telepon genggam. Gayus  divonis 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia
  • Peneliti PSHK Miko Ginting
  • gayus tambunan
  • terpidana 30 tahun penjara
  • plesir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!