KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia mengklaim proses penegakan hukum tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlunya izin Presiden untuk pemeriksaan para wakil rakyat.
Juru Bicara Polri Agus Rianto mengatakan Polri tetap mengacu pada Undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi tenggat 60 hari bagi presiden untuk mengeluarkan izin pemeriksaan. Selain itu juga ada Surat Edaran dari Mahkamah Agung dengan isi serupa.
Jika melewati batas dua bulan itu, maka penyidik Polri dapat melakukan proses penyelidikan tanpa harus menunggu izin presiden.
"Pernah ada putusan atau surat edaran dari Mahkamah Agung bahwa untuk pemeriksaan tidak diperlukan. Sebetulnya UU sebelumnya ada, sampai dengan 60 hari. Kecuali untuk penahanan perlu izin,"
Lebih lanjut, kata Agus, pada surat edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung, izin hanya diperlukan saat proses penahanan. Untuk itu, Polri akan menunggu aturan pelengkap putusan MK itu.
Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana menggugat pasal Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal yang digugat adalah tentang pemeriksaan dan pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus melalui izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian gugatan itu. MK memutuskan mencabut pasal pemeriksaan harus dengan izin MKD. Namun, MK menyatakan pemanggilan anggota dewan, harus mendapat izin presiden.
Untuk anggota DPRD yang tersangkut pidana pemeriksaan harus dengan izin Kementerian Dalam Negeri. Lainnya, untuk tingkat DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin dari gubernur.
Editor: Agus Luqman
Polri: Lewat Dua Bulan, Anggota DPR Tetap Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberi tenggat 60 hari bagi presiden untuk mengeluarkan izin pemeriksaan.

Ilustrasi. (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Permendikbud Pencegahan Kekerasan Ibarat Macan Kertas
Tapi masalah terbesar dari Permendikbud ini sampai hari ini adalah sosialisasi karena masih banyak yang belum tahu.
Megawati: Kenakan Tarif Bea Masuk untuk Gandum Impor
Sulitnya, gandum merupakan komoditas yang tak bisa ditanam di Indonesia.
Bisikan Jokowi ke Ganjar, Kerjakan Kedaulatan Pangan
Langsung bekerja dan memastikan kedaulatan pangan, jika terpilih menjadi Presiden nanti.
ODHA, Diskriminasi dan Lemahnya Aturan Perlindungan Kelompok Rentan
Penelitian LBH Masyarakat menunjukkan bahwa lebih 200 peraturan ketertiban umum di tingkat daerah bersifat multitafsir.
Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Pedagang Pasar Tanah Abang, Alasannya?
Mulai dari Rp400.000 hingga Rp2 juta.
Menyoroti Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terjadi, meski pada November 2021 Kemendikbudristek sudah mengeluarkan peraturan menteri untuk mencegahnya.
Pemerintah Optimistis Stunting Turun 14 Persen di 2024
“Strateginya tetap sama ya, yakni sebelum lahir dan setelah lahir."
Pemerintah Belum Serius Mengatasi Prostitusi Anak
Puluhan anak menjadi korban prostitusi anak atau perdagangan orang melalui media sosial. Kasus ini terungkap setelah Polda menangkap seorang mucikari.
Pemerintah Integrasikan Transportasi Publik Jabodebek
Jokowi meminta agar seluruh moda transportasi bisa lebih mudah diakses dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Panda Nababan: Berpolitik Tidak Mengenal Istilah Karbitan
Menurut politikus senior PDIP Panda Nababan, menjadi politikus juga bukan proses yang bisa dipaksakan.
Harga Beras Masih Tinggi, Pemerintah Tambah Stok Beras untuk OP
Diakui juga, distribusi pasokan masih menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?
Saat ini lebih dari 60 persen pelaku UMKM menggunakan media sosial untuk berjualan.
Seluk Beluk Gangguan Makan
Waspada Eating Disorder
Jadi Ketum PSI, Kaesang Akan Sowan Presiden
"Kami akan berencana untuk sowan dengan beliau bersama teman-teman PSI dan semua pengurus ya kita minta wejangan,"
Tolak Relokasi Pulau Rempang, Warga Dituduh Langgar UU ITE
"Ujaran kepada siapa kebencian itu dilakukan? Kan dia hanya meminta agar warga tidak menerima bantuan,"
Kaesang: PSI Terbuka untuk Semua Parpol
"Siap berkolaborasi asal ini ya saling win-win, tidak ada win-lose atau lose-win,"
Presiden Jokowi: Mau Pilih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
"Mau milih Pak Prabowo silakan, mau milih Pak Anies silakan, mau milih Pak Ganjar silakan. Perbedaan pilihan itu wajar enggak perlu diributkan."
Melani Budianta, Menikmati Sastra Lintas Zaman
Buku-buku favorit Melani Budianta
Pro dan Kontra Larangan Social Commerce
Pelarangan itu kurang tepat.
Lama Menggantung, MenPAN-RB Desak Pengesahan RUU ASN
Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya juga akan mengatur penguatan budaya kerja, citra institusi, dan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Recent KBR Prime Podcast
Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT
Google Podcasts Ditutup Tahun Depan
Kabar Baru Jam 7
30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending