KBR, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menyarankan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Anang Iskandar melakukan gelar perkara kasus peninggalan Budi Waseso.
Bambang Widodo Umar mengatakan gelar perkara itu perlu melibatkan berbagai pihak yang memiliki kemampuan dan pemahaman di bidang hukum.
Tujuan gelar perkara, menurut Bambang Widodo, adalah untuk menyelaraskan tindakan-tindakan yang sudah dilakukan Bareskrim POLRI pada masa sebelumnya dengan ketentuan hukum yang baik dan benar.
"Jadi Kabareskrim yang baru ini menggelar perkara dulu lah. Undang itu ahli-ahli dari luar, dari perguruan tinggi atau dari pakar. Juga dari BPK untuk betul-betul mengetahui prosedur melawan hukumnya ini benar atau tidak. Dari KPK kalau perlu diundang juga. Sehingga kasus-kasu yang diungkap atau yang ditangkap itu memenuhi syarat dalam proses-proses hukum atau tidak. Kalau tidak, polisi ya harus fair, artinya ya ditutup, SP3. Tidak perlu malu," kata pensiunan polisi berpangkat Komisaris Besar di Kantor ICW Jakarta, Senin (7/9)
Menurut Widodo, kinerja Buwas mengenai pengusutan kasus-kasu besar perlu diapreasiasi. Namun kata dia, perlu diperhatikan apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum atau belum.
Salah satu yang diapresiasi Bambang Widodo adalah kasus penggrebekan mafia penimbunan sapi di Tangerang. Dalam kasus itu polisi menemukan ada 22 ribu ekor sapi yang ternyata tidak sesuai aturan pemerintah.
Editor: Agus Luqman