KBR, Jakarta- Pemerintah resmi menghapus kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir produk migas. Kewajiban ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sejak April 2015 dengan tujuan agar transaksi dan devisa hasil ekspor tercatat dengan baik dan transparan.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, setelah dikaji, peraturan itu justru menyulitkan eksportir karena harus selalu mengajukan izin pengecualian setiap kali ekspor.
“Peraturan itu dirasa merepotkan bagi para eksportir dan itu kami minta dikecualikan secara permanen. Permendag ini sudah ditandatangani. Dengan begitu ekspor bisa dilakukan lebih lancar dan rasanya akan disambut baik pengusaha migas,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/9/2015).
Penghapusan kewajiban L/C bagi eksportir produk migas ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi di sektor ESDM.
Dengan dihapuskannya kewajiban L/C ini menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja, diyakini kemudahan investasi akan kembali bergairah. Alasannya realisasi investasi di bidang migas pada 2015 baru tercapai US$ 5,9 miliar dari target US$ 24,8 miliar. Stimulus ini juga diharapkan dapat mewujudkan target investasi pada 2016 sebesar US$ 26,7 miliar tercapai.
Editor : Sasmito Madrim