BERITA

Pemerintah Minta Pemda tak Ragu Tindak Pembakar Hutan/Lahan

Ilustrasi: Kebakaran lahan sawit di Jambi (Foto: KBR/Andi I.)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan  mengingatkan kepala daerah untuk membaca kembali Instruksi Presiden nomor 16 tahun 2011 soal tugas pokok masing-masing kepala daerah dalam konteks kebakaran hutan yakni koordinasi antar gubernur dan bupati. Tujuannya  supaya seluruh daerah bisa dijangkau. Ia juga menegaskan kepada kepala daerah untuk tidak main-main dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan.

"Jangan ada keragu-raguan untuk menindak pelaku atau pemilik perkebunan yang kawasannya terjadi kebakaran. Karena ini masalah harga diri. Dan saya harap kepala daerah tidak main-main," kata Luhut (15/9/2015).


Luhut juga meminta para Gubernur yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan untuk segera mengidentifikasi lahan-lahan gambut di wilayahnya dalam waktu dekat. Ia ingin para Gubernur mendata berapa persen dari lahan gambut itu yang kini berubah menjadi lahan perkebunan. Ia pun menyebut bahwa pemberian lahan gambut untuk dijadikan lahan perkebunan adalah sebuah kesalahan. Karenanya ia tegaskan kepada para kepala daerah untuk  lebih tegas menindak pemilik perkebunan yang kawasannya terbakar itu.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Hukum dan HAM
  • Yasonna Laoly
  • lahan gambut
  • Instruksi Presiden nomor 16 tahun 2011
  • sanksi
  • asap
  • kebakaran hutan/lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!