BERITA

Pemerintah Longgarkan Waktu Perpanjangan Izin Tambang

Pemerintah Longgarkan Waktu Perpanjangan Izin Tambang

KBR, Jakarta - Perusahaan tambang baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) boleh mengajukan perpanjangan sebelum 10 tahun kontrak berakhir.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk paket kebijakan di sektor mineral dan batu bara (Minerba).


Pemerintah merevisi PP tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, dengan kebijakan ini investor punya waktu cukup panjang dalam persiapan pengajuan.


Sebelumnya, dalam PP Nomor 77 tahun 2014 disebutkan bahwa perusahaan yang akan berakhir masa kontraknya baru boleh mengajukan perpanjangan izin pertambangan dua tahun sebelum kontrak berakhir.


"Saya dari awal berpendapat itu tidak masuk akal, karena orang investasi besar tapi dipepet waktunya. Karena itu kita panjangkan, agar ada persiapan cukup panjang. Dan ini bagian dari memberikan kepastian hukum bagi investasi," kata Sudirman Said dalam paparan paket kebijakan ekonomi di sektor energi dan mineral, Kamis (10/9).


Dalam PP sebelumnya, perpanjangan baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Menurut Sudirman, jangka waktu itu terlalu sempit jika ia sebenarnya berencana investasi lebih besar.


Meski begitu, dalam kesempatan sebelumnya Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot membantah jika revisi ini untuk mengakomodir Perusahaan tambang raksasa Freeport yang kontraknya akan berakhir pada 2021.


Editor: Agus Luqman 

  • izin pertambangan
  • esdm
  • minerba
  • Freeport
  • paket kebijakan ekonomi
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!