KBR, Jakarta- Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza
Iskandar mengatakan ada 9.226 kasus pelanggaran keimigrasian orang asing
di Indonesia hingga Juli 2015 yang mayoritas dilakukan oleh warga
negara Tiongkok.
Ia mengungkapkan, ada 2.427 kasus pelanggaran yang dilakukan warga Tiongkok selama kunjungan mereka ke Indonesia. Meski begitu, Direktorat Imigrasi juga mencatat Tiongkok adalah negara terbesar yang melakukan kunjungan ke Indonesia, yakni sekitar 756 ribu pengunjung selama 2015.
"Pada 2015 ini angka yang tertinggi melakukan pelanggaran keimigrasian adalah tiongkok, sejumlah 2.427. Tapi kalo dilihat dari angka terbesar yang datang ke Indonesia, China juga yang paling tinggi jumlahnya 756 ribu yang datang ke Indonesia. Jadi yang jadi angka tertinggi kemudian juga dari 756 (ribu) kemudian jadi 2.400 yang melakukan pelanggaran, ini bukan berarti angkanya kita anggap kecil, tidak. Tapi kita akan terus melakukan upaya-upaya kedepan angka ini ya buat kita ya sangat besar, walaupun jumlah kedatangan orang China ke Indonesia sangat tinggi tapi kita berharap yang datang itu semuanya memenuhi azas manfaat, memenuhi aturan yang berlaku. Itu yang akan kita lakukan, pengawasa-pengawasn terhadap orang asing di Indonesia termasuk orang asing China," Ujarnya di kantor Direktorat Jendral Imigrasi, sore ini, Jumat (4/9/2015).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan kunjungan bebas visa bagi 45 negara melalui Perpres no.69 Tahun 2015 pada Juni lalu. dengan diberlakukannya Perpres tersebut, pihak keimigrasian menyatakan akan meningkatkan pengawasan. Salah satu upaya untuk meningkatkan pengawasan WNA di Indonesia adalah melalui website apoa.imigrasi.go.id, dimana pihak yang berkepentingan terhadap WNA yang tinggal di Indonesia seperti pihak hotel, penginapan maupun perorangan diharapkan melapor saat akan ada kunjungan WNA.
Editor: Malika