KBR, Jakarta- Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan elpiji bersubsidi sebagai bahan bakar melaut bagi nelayan kecil. Dengan Perpres ini, nelayan bisa mendapatkan bahan bakar yang lebih murah sehingga meningkatkan penghasilan nelayan. Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja mengatakan nelayan bisa mendapatkan elpiji lebih mudah ke warung dan tak perlu jauh-jauh ke SPBU jika masih menggunakan solar.
“Ini adalah pilihan yang diberikan. Kita memiliki sekitar 600 ribu nelayan kecil. Di mana bobot kapalnya di bawah 5 GT. Jadi perahunya memang kecil-kecil. Kalau mereka menggunakan elpiji, maka biaya bahan bakarnya 50-60 persen bisa dihemat, “kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi di sektor ESDM, Kamis, (10/9/2015).
Selama ini nelayan tidak mendapatkan jatah elpiji bersubsidi karena tak masuk dalam kategori rumah tangga dan UMKM. Secara rata-rata, tabung elpiji tiga kilogram bisa digunakan sebagai bahan bakar untuk melaut selama tiga hari. Tapi bila menggunakan solar, tiap kali melaut dibutuhkan sebanyak dua liter atau sekira Rp18-20 ribu per hari atau Rp54-60 ribu untuk tiga hari.
Editor: Rony Sitanggang