BERITA

Menteri LHK Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Pembakar Lahan

"Sebelumnya Kementerian LHK mengaku telah mengantongi sedikitnya sekitar 10 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pembakaran lahan. "

Nurji

Menteri LHK Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Pembakar Lahan
Kualitas udara di kota Pekanbaru, Riau memasuki status Berbahaya akibat pembakaran lahan (3/9/2015). Foto: Greenradio Pekanbaru/Amel Marzain

KBR, Jakarta- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku telah menyiapkan sanksi perdata serta administratif  kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menjelaskan, untuk sanksi administratif nantinya akan dikasifikasikan dalam 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berar. Sedangkan untuk sanksi perdata akan disesuaikan dengan hasil sidang pengadilan. 

"Yang paling berat, pertama denda, kita kirim ke pengadilan, kita black list dan cabut izinnya, dan harus melakukan pengumuman lewat media kepada publik untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi," jelas Siti Nurbaya, Selasa (8/9/2015).

Untuk itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan akan ada investigasi lapangan oleh tim Satgas gabungan dari Kementerian LHK. Sementara itu bentuk sanksi administratif nantinya berupa rekomendasi kepada kepala daerah dan rekomendasi tersebut bersifat harus diterapkan. 

Sebelumnya Kementerian LHK mengaku telah mengantongi sedikitnya sekitar 10 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pembakaran lahan. 

Perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan di Riau yakni HSL, RGMS dan NWL. Dua perusahaan di Sumsel yakni T dan WM  dan 7 perusahaan di Kalteng yakni CCS, AUS,HSL, NSP, GAP, SCP, dan MKM . Selain itu KLHK juga mendapati lahan milik masyarakat yang diduga sengaja dibakar di Riau dan Jambi. 

Editor: Malika  


  • kabut asap
  • Kabut Asap Riau
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • siti nurbaya
  • pembakar hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!