KBR, Bogor - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, tidak sepakat dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, terkait pemidanaan para pecandu Narkoba.
Khofifah yakin, keinginan Kepala BNN memidanakan pecandu narkoba masih sebatas wacana.
Saat ini, posisi Kementerian Sosial sendiri adalah menjalankan undang-undang, peraturan pemerintah dan arahan presiden terkait pecandu narkoba---yaitu merehabilitasi pengguna narkoba.
"Sekarang kita semua akan tetap berjalan sesuai Undang-undang, lalu PP dan arahan presiden. undang-undangnya menyebutkan, kalau penyalahguna itu direhabilitasi," katanya saat ditemui di Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (10/09)
Proses rehabilitasi kesehatan terhadap pecandu narkotika dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial.
"Ada juga rehabilitasi sosial yang dilakukan panti-panti. Jadi sementara Kementerian Sosial itu melakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah diputuskan," jelasnya.
Baru-baru ini Kepala BNN Budi Waseso mengeluarkan pernyataan jika pecandu narkoba atau penyalahgunaan narkoba harus dipidanakan. Ia menganggap penting evaluasi kebijakan rehabilitasi bagi para pecandu atau pengguna narkoba.
"Karena biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara berarti negara rugi dua kali, sudah generasi dirusak juga menanggung biayanya," kata Buwas di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (9/9).
Budi Waseso mengatakan program rehabilitasi harus dievaluasi karena tidak menimbulkan efek jera bagi pengguna, bandar maupun pelaku yang memproduksi narkoba.
Editor: Agus Luqman
Mensos Khofifah Beda Pendapat dengan Buwas
Saat ini, posisi Kementerian Sosial sendiri adalah menjalankan undang-undang, peraturan pemerintah dan arahan presiden terkait pecandu narkoba---yaitu merehabilitasi pengguna narkoba.

Ilustrasi. (Foto: bnn.go.id)
Berita Terkait
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 15
Kabar Baru Jam 14
Belajar HAM di Museum HAM Munir
Kabar Baru Jam 13
Kabar Baru Jam 12