KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah mereka pulang dari Amerika Serikat.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan salah satu yang akan ditanyakan adalah apakah pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika, Donald Trum direncanakan atau tidak.
Surahman memperkirakan proses persidangan di MKD terkait kasus ini akan memakan waktu hingga dua pekan untuk memutuskan, apakah Novanto dan Fadli melanggar kode etik anggota DPR atau tidak.
"Kita akan proses sesuai tata beracara dan peraturan yang ada, secara efektif dan proporsional. Wartawan kontrol saja ke Sekretariat MKD sudah sejauh mana," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat usai menerima pengaduan anggota DPR, Senin (7/9/2015).
Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendapat sorotan luas dari publik dalam negeri, setelah mereka hadir dalam konferensi pers kampanye bakal calon presiden Amerika, Donald Trump.
Saat itu Donald Trump memperkenalkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR Indonesia. Setya juga mengiyakan ketika Donald Trump menanyakan apakah rakyat Indonesia menyukainya atau tidak.
Setya Novanto, Fadli Zon serta sejumlah anggota DPR bepergian ke Amerika Serikat untuk menghadiri Konferensi Parlemen Sedunia (Inter-Parliamentary Union).
Sejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan DPR. Mereka yang melaporkan diantaranya Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, Charles Honoris, Diah Pitaloka, Maman Imanulhaq dan Akbar Faisal.
Editor: Agus Luqman