BERITA

LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Pelaporan Aktivis Pers Kampus

"Pengacara LBH Pers, Sugeng Susilo mengatakan, sengketa produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di Kepolisian. "

Kiri-Indra Gunawan/Foto Didaktika.
Kiri-Indra Gunawan/Foto Didaktika.

KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus hukum yang menjerat reporter Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Indra Gunawan.

Pengacara LBH Pers, Sugeng Susilo mengatakan, sengketa produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di kepolisian. Alasannya, kata dia, hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara kepolisian dengan Dewan Pers.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baik atas pemberitaan tersebut, saksi sudah memberikan kesempatan kepada Andri Rivelino (Pelapor) untuk melakukan Hak Jawab," jelas Sugeng Susilo dalam keterangan persnya. 

Sayangnya, kata Sugeng, pelapor ternyata justru mengadukan produk jurnalistik tersebut ke pihak kepolisian.

"Namun hak jawab tidak dilakukan oleh Andri Rivelino (Pelapor), dia malah melaporkan pihak-pihak terkait pemberitaan di didaktikaunj.com ke Polda Metro Jaya unit Cyber Crime Dirkrimsus atas dugaan Penghinaan dan Pencemaran nama baik Pasal 310,311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE," imbuhnya.

Kemarin, reporter yang juga sekaligus bekas Pemimpin Umum LPM Didaktika, UNJ, Indra Gunawan didampingi LBH Pers memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Indra Gunawan dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Andri Rivelino  terkait pemberitaan di media online didaktikaunj.com yang diduga ada unsur pencemaran nama baik.


Dalam penyidikan yang dilakukan selama 4 jam tersebut, Indra Gunawan menjawab sebanyak 19 pertanyaan. Diantaranya berkaitan dengan tugas saksi sebagai reporter maupun pemimpin umum LPM UNJ pada pemberitaan tanggal 14, 17, 30 April 2015 di media online didaktikaunj.com, proses wawancara dengan  Budiarti Chuldlori, struktur organisasi LPM UNJ dan cara membuat sampai memuat berita di media online didaktikaunj.com .


Menurut Indra Gunawan, semua proses wawancara dengan  Budiarti chuldlori  sampai memuat  berita di media online didaktikaunj.com dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Indra juga mengaku tidak memiliki tujuan menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. Ditambah lagi pemberitaan tersebut sesuai dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


 

  • lbh pers
  • Jurnalistik
  • kriminalisasi pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!