BERITA

Keluarga Tosan Minta Semua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

"Pihak keluarga korban berharap seluruh pelaku pengeroyokan yang berjumlah 30 – 40 orang bisa ditangkap."

Keluarga Tosan Minta Semua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Rumah kediaman Tosan warga Desa Selok Awar – Awar dipasangi garis polisi. Foto: KBR/Zainul Arifin

KBR, Malang– Kepolisian telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan aktivis antitambang Lumajang, Salim Kancil tewas dan Tosan kritis. Pihak keluarga korban berharap seluruh pelaku pengeroyokan yang berjumlah 30 – 40 orang bisa ditangkap.

“Ya alhamdulillah kalau itu benar – benar sudah ditangkap ada 23 orang, tapi kan pelakunya lebih dari itu. Jadi ada rasa kawatir karena belum ditangkap semua. Takutnya nanti ada apa – apa kalau kami pulang. Ada sekitar tiga puluh sampai empat puluh orang pelakunya dan harus segera ditangkap,” kata Abdul Rosyid, rekan Tosan yang berjaga di RS Syaiful Anwar Malang, Rabu (30/9/2015)

Seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Tosan dan Kancil Salim adalah warga Desa Selok Awar – Awar. Bahkan ada beberapa pelaku merupakan tetangga sebelah rumah Tosan. Dari 23 tersangka, seorang di antaranya adalah Hariono selaku Kepala Desa Selok Awar – Awar. Hariono menjadi tersangka atas dugaan penambangan ilegal.

“Pimpinan kelompok penyerang itu adalah Dasir yang juga pimpinan Lembaga Masyarakat Desa Hutan di tempat kami yang pertama kali ditangkap,” ucap Abdul Rosyid.

Kepolisian sendiri menyebut ada kemungkinan tersangka baru lagi. Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Kepolisian juga berjanji kepada keluarga korban akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Serta tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

“Saya mewakili bapak Kapolda Jawa Timur bahwa menindaklanjuti dengan benar kasus ini tidak tebang pilih. Jadi saya sampaikan kepada pihak keluarganya tidak usah kawatir dan tidak usah ada perasaan yang bagaimana kepada kita. Kita akan menindaklanjuti kasus ini dengan cermat,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail.

Kepolisian bakal menjerat para pelaku dengan pasal berlapis mulai dari 340 KUHP atas kasus terbunuhnya Salim. Serta menggunakan pasal 170 KUHP terhadap pelaku pengeroyokan Tosan. Berkas pembunuhan Salim telah rampung, kepolisian sudah mengirim surat dimulainya penyidikan (SDP) ke kejaksaan.

Saat mengunjungi Tosan di RS Syaiful Anwar Malang, Fadly juga memberikan bantuan uang tunai yang diterima oleh istri Tosan, Atik Nurhayati. Dana itu sebagai bantuan untuk biaya pengobatan Tosan.

Editor: Malika 

  • Tosan
  • #RIPSalimKancil
  • Abdul Rosyid
  • Desa Selok Awar-awar
  • lumajang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!