BERITA

Ini Penghambat Penyaluran Dana Desa Versi Mendagri

"Salah satu penghambat penyaluran dana desa adalah ketiadaan rekening."

Aisyah Khairunnisa

Ilustrasi. (Antara)
Ilustrasi. (Antara)

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada sejumlah penghambat penyaluran dana desa. Di antaranya adalah adanya kepala daerah yang belum memiliki rekening. Namun ia menilai masalah itu bisa diselesaikan dengan memberi dana desa secara tunai.

 

"Kan sekarang transfer uang dari Departemen keuangan sudah dikirim ke Kabupaten 80%. Tapi kan belum semua disalurkan bupati ke desa. Alasannya macam-macam, ada yg dikembalikan, ada yang hati-hati, ada yang menunggu perencanaan dari desa," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2015).


Tjahjo menambahkan, pihaknya sudah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Keuangan dan Menteri Desa. SKB ini diharapkan bisa menjadi solusi penyaluran dana pembangunan desa. Di antaranya adalah aturan untuk program padat karya seperti pembangunan irigasi. Kementeriannya juga sudah mengirimkan radiogram, instruksi, dan pembinaan bagi para kepala daerah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) dana desa
  • irigasi
  • dana desa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!