BERITA

DPR Kritik Perubahan Aturan Perpanjangan Izin Tambang

DPR Kritik Perubahan Aturan Perpanjangan Izin Tambang

KBR, Jakarta - Komisi Energi DPR mengkritik pemerintah yang melonggarkan waktu perpanjangan izin usaha tambang.

Ketua Komisi Energi DPR Kardaya Warnika mengatakan pemerintah seharusnya menyelesaikan dulu masalah penegakan aturan smelter yang banyak dilanggar perusahaan tambang ketimbang mengubah aturan perpanjangan izin.


Menurut Kardaya Warnika, itu untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pengusaha di sektor tambang. Kardaya menyinggung kasus Freeport dan perusahaan tambang yang belum membangun smelter (tempat pengolahan bahan tambang).


"Permasalahannya itu sekarang Freeport diberikan izin untuk mengekspor yang belum dilakukan pengolahan dan pemurnian. Hal itulah yang seharusnya lebih penting. Hal-hal yang melanggar undang-undang itulah yang harus diselesaikan. Kalau izin usaha kontrak karya, undang-undangnya sudah ada, ke depannya tidak ada lagi kontrak karya. Tidak bisa lagi dikatakan Freeport setuju dengan IUP khusus atau IUP, tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju, undang-undang itu wajib," jelas Kardaya Warnika kepada KBR, Kamis (10/9).


Ketua Komisi Energi DPR Kardaya Warnika menambahkan, untuk regulasi perpanjangan izin diminta pemerintah memang tidak langgar UU Minerba. Kata dia, aturan kebijakan perizinan usaha tambang sudah jelas diatur dalam UU tersebut.


Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi bernama September 1. Kebijakan ekonomi berisi deregulasi aturan izin tambang. Sehingga, perusahaan tambang yang izinnya sudah habis bisa mengurus izinnya lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan.


Perusahaan tambang boleh mengajukan perpanjangan izin tambang sejak 10 tahun sebelum masa kontrak habis.


Editor: Agus Luqman 

  • izin tambang
  • smelter
  • PT Freeport
  • esdm
  • perusahaan tambang
  • minerba
  • kementerian ESDM
  • Komisi Energi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!