KBR,Jakarta- Pemerintah menyederhanakan peraturan dalam
pemeriksaan fisik barang ekspor dan impor. Menteri Perdagangan Thomas
Lembong mengatakan, ini adalah bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap
satu yang dirilis Presiden Jokowi pada sembilan September lalu.
Kata Lembong, eksportir dan importir selama ini harus melewati
pemeriksaan fisik barang berkali-kali di pos berbeda. Padahal menurutnya
aturan itu tidak diperlukan.
"Pertama
dalam proses ekspor impor itu banyak sekali laporan-laporan surveyor.
Jadi pemeriksaan fisik, misalnya ekpor barang farmasi itu dikenakan
kewajiban laporan survei dan sering kali berganda-ganda," kata Lembong
dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (12/9/2015).
"Misal bea cukai sudah melakukan survei fisik, Kemendag melalukan
survei fisik lagi, ini kan sebenarnya tidak perlu," tambah Thomas
Lembong.
Lembong
menambahkan, ia sudah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait
untuk membuat pemeriksaan fisik cukup satu kali. Terutama untuk barang
ekspor, khususnya kayu, beras, farmasi, migas, bahan bakar serta produk
pertambangan. Dalam paket kebijakan ekonomi pertama, total ada 134
deregulasi di kementerian dan lembaga.
Sebanyak 17 berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden
(Perpres), dua Instruksi Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri
(Permen) dan delapan peraturan lembaga lainnya. Kementerian Perdagangan
sendiri dalam menyederhanakan 30 kebijakan melaui peraturan menteri dan
dua peraturan lainnya.?
Editor: Rony Sitanggang