BERITA

Besok, Polri Serahkan AS & BW ke Kejaksaan

" Badrodin mengatakan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dipercepat agar kasus-kasus yang ditangani kepolisian bisa segera memiliki kepastian hukum. "

Dimas Rizky Chrisnanda

Besok, Polri Serahkan AS & BW ke Kejaksaan
Kapolri Badrodin Haiti. (Foto: Instagram @Sekretariat.kabinet)

KBR, Jakarta - Setelah berkas tuduhan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian, akhirnya kasus yang membelit dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinyatakan lengkap.


Informasi dari tim kuasa hukum Samad dan Banbang menyebut kliennya akan dipanggil penyidik Jumat (18/9). Pemanggilan itu terkait pelimpahan berkas ke kejaksaan sehingga bisa segera disidangkan.


Kepolisian menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Dia diduga membantu pembuatan KTP palsu milik Feriyani Liem yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Sementara koleganya, Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi pengacara dituduh memaksa sejumlah saksi untuk berbohong.


Berkas tuduhan pemalsuan dokumen yang ditujukan pada Abraham Samad sudah lebih dari lima kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Polda Sulawesi Selatan. Berkas itu akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.


Kasus Abraham Samad diduga ada intervensi karena Kejaksaan Agung melakukan ekspos perkara itu, meski kasus Samad ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel.


Polda Sulawesi Selatan telah mengirim surat panggilan kepada Abraham Samad untuk menghadap penyidik pada Jumat (18/9). Rencananya, pada hari itu, Abraham Samad akan diserahkan oleh Polisi ke Kejaksaan Tinggi.


Informasi dari kuasa hukum Bambang Widjojanto juga menyebutkan, BW akan diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat hari yang sama.


Kapolri Badrodin Haiti menginstruksikan penyidiknya untuk mempercepat penyerahan berkas-berkas sejumlah kasus ke Kejaksaan.


Kasus-kasus itu diantaranya yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.


Badrodin mengatakan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dipercepat agar kasus-kasus yang ditangani kepolisian bisa segera memiliki kepastian hukum.


Badrodin belum mengetahui perkembangan terbaru kasus Abraham dan Bambang.


Editor: Agus Luqman 

  • Abraham Samad
  • Bambang Widjojanto
  • KPK
  • Kriminalisasi KPK
  • Badrodin Haiti
  • kejaksaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!