BERITA

Asap Pekat di Riau Hambat Pemadaman Api Melalui Udara

"Sebab, jarak pandang standar yang diizinkan Kementerian Perhubungan adalah 1500 meter. "

Nurjianto

Asap Pekat di Riau Hambat Pemadaman Api Melalui Udara
Kabut asap selimuti Pekanbaru (foto: Amel Marzain/KBR)

KBR, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku, pemadaman api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui udara di Riau, belum bisa berjalan optimal. Ini dikarenakan jarak pandang yang pendek, akibat asap. Sebab, jarak pandang standar yang diizinkan Kementerian Perhubungan adalah 1500 meter.

Karena itu, Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pihaknya fokus memadamkan api melalui jalur darat, dibantu 1500 personel TNI.


"Jarak pandang saat ini masih tetap 100 meter di Pekanbaru, di Rengat, di Pelalawan, bahkan kualitas udara berada dalam level berbahaya (Di mana itu?) Itu di Riau, untuk Jambi kualitas udara level tidak sehat kemudian jarak pandang juga 600-700 di Banjarmasin, di Jambi 700-1500 meter," ungkapnya kepada KBR, Sabtu (12/9).


Sutopo menambahkan, untuk penanganan kesehatan BNPB melakukan koordinasi dengan BPBD dan dinas kesehatan daerah agar dapat segera memberikan perawatan kesehatan kepada warga yang terdampak asap karhutla. BNPB mengaku telah menyiapkan dana sebesar 385 Miliar rupiah untuk menanggulangi dampak terjadinya kebakaran hutan.


Sementara itu, pekatnya asap juga berdampak pada jadwal penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau. Pendeknya jarak pandang yang hanya 100 meter membuat aktivitas penerbangan lumpuh.


Editor: Sindu D

 

  • pemadaman api melalui udara
  • Riau
  • Pekanbaru
  • Asap
  • Karhutla
  • Kebakaran hutan
  • BNPB
  • BPBD
  • Sutopo Purwo Nugroho
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!