BERITA

AMAN Protes Dokumen INDC RI Keliru Gunakan Istilah Masyarakat Adat

"Istilah Adat Communities tidak punya kekuatan apapun dalam perundingan internasional. Sedangkan istilah Indigenous People di tingkat global sudah diakui berperan menjaga kelestarian hutan."

AMAN Protes Dokumen INDC RI Keliru Gunakan Istilah Masyarakat Adat

KBR, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengkritik draf komitmen perubahan iklim (Intended Nationally Determined Contribution/INDC) Indonesia yang dianggap mengingkari keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

Pokok yang dikritik adalah penggunaan istilah Adat Communities oleh pemerintah Indonesia dalam dokumen INDC untuk menyebut masyarakat adat.


Padahal, istilah yang benar untuk menyebut masyarakat adat adalah Indigenous People sebagaimana tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNRIP).


Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan istilah Adat Communities tidak memiliki kekuatan apapun dalam perundingan internasional.


Sedangkan istilah Indigenous People di tingkat global sudah diakui memiliki kekuatan besar dalam berkontribusi menjaga kelestarian hutan.


"Peta Indikatif Wilayah Adat itu luasnya 84 juta hektar dan 65 persen lebih merupakan kawasan hutan," kata Abdon (14/9).


Dengan memuat istilah Adat Communities yang tidak diakui di tingkat global, Abdon khawatir masyarakat adat akan dikebiri haknya dalam menjaga kawasan hutan.


Dampaknya, kawasan hutan nantinya akan dimonopoli oleh korporasi yang akhirnya malah akan membuat kerusakan hutan makin besar.


Karena itu AMAN mempertanyakan kesungguhan niat Indonesia dalam menjaga hutan. Abdon Nababan mengatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden dalam waktu dekat terkait hal ini.


Menanggapi hal ini, Wimar Witoelar sebagai Anggota Dewan Pengarah INDC Indonesia mengakui kekhawatiran AMAN itu masuk akal.


Meski begitu, Wimar mengatakan bukan mustahil pemerintah akan menggunakan istilah Indigenous People dalam draft INDC karena belum terlambat untuk melakukan revisi. Namun demikian dalam hal ini Wimar menekankan perlunya kesamaan visi dari pemerintah untuk mewujudkannya.


Awal September lalu, Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan draft final Intended Nationally Determined Contribution (INDC). INDC adalah dokumen komitmen negara-negara pihak konvensi internasional perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Editor: Agus Luqman 

  • AMAN
  • masyarakat adat
  • INDC
  • perubahan iklim
  • konvensi internasional
  • PBB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!