NASIONAL

Wapres Boediono Deklarasikan Pengakuan Hutan Adat

"KBR, Jakarta - Wakil Presiden Boediono mendeklarasikan pengakuan hutan adat yang tidak lagi sebagai hutan negara. Itu berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PIU/2012 pada Maret 2013 yang menetapkan hutan adat tidak lagi sebagai hutan nega"

Bambang Hari

Wapres Boediono Deklarasikan Pengakuan Hutan Adat
Boediono, wapres, hutan adat

KBR, Jakarta - Wakil Presiden Boediono mendeklarasikan pengakuan hutan adat yang tidak lagi sebagai hutan negara. Itu berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PIU/2012 pada Maret 2013 yang menetapkan hutan adat tidak lagi sebagai hutan negara.

Menurut Boediono, itu menandakan dimulainya era baru dalam upaya melembagakan partisipasi masyarakat hukum adat secara penuh dan efektif dalam pengelolaan sumber daya alam menuju Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Maka itu, 9 kementerian dan lembaga terkait sepakat meluncurkan 'Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dengan Skema REDD+' yang akan memberikan kekuatan hukum, panduan penguatan kelembagaan, hingga panduan kerangka kerja bagi setiap pihak dalam pelaksanaan program REDD+ di Indonesia.
 
Kesembilan Kementerian itu di antaranya Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komisi Nasional HAM, dan BP REDD+. Peluncuran dan penandatanganan deklarasi ini dilakukan di hadapan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan disaksikan oleh perwakilan MHA dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
 
“Deklarasi ini merupakan langkah penting sebagai bagian dari perjalanan panjang perjuangan kita menempatkan peran dan posisi Masyarakat Hukum Adat ke dalam sistem nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah-langkah parsial telah dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga sebelumnya, tetapi penting bagi kita untuk mengkoordinasikan semua upaya secara lebih cermat dan sistematis. Program nasional ini persis seperti apa yang kita semua harapkan dalam mencapai tujuan bersama. Langkah ini merupakan langkah yang sangat taktis dan strategis di mana setiap pihak mengambil peran dalam kerjasama ini," kata Boediono.
 
Sementara, Menteri  Hukum dan Hak Asazi Manusia, Amir Syamsuddin menjelaskan masyarakat hukum adat memiliki kedudukan tersendiri yang unik dan perlu dilandasi oleh undang-undang yang jelas. Kata dia juga, deklarasi ini merupakan satu tonggak dalam upaya besar pemerintah di dalam memberdayakan Masyarakat Hukum Adat di tengah pesatnya perubahan dan kemajuan.

"Kita menyadari eksistensi Masyarakat Hukum Adat ini merupakan bagian dari upaya besar pembangunan," jelas dia.
 
Dari sisi masyarakat hukum adat, Sekjen AMAN, Abdon Nababan mengakui perjalanan panjang telah ditempuh oleh masyarakat hukum adat untuk memberikan pemahaman dan memperjuangkan hak-hak mereka.

"Kami menghargai upaya pemerintah yang telah cukup konsisten dalam memberikan landasan hukum terhadap masyarakat adat dari berbagai dimensi. Program Nasional ini kembali menjadi titik baru yang menyegarkan bagi masyarakat hukum adat untuk terus melanjutkan perjuangan, sekaligus menjadi refleksi bagi mereka untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola sumber daya alam sesuai kearifan lokal," jelas Abdon.
 
Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Boediono
  • wapres
  • hutan adat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!