NASIONAL

Wamendikbud: Aliran Kepercayaan di Bawah Kementerian Kebudayaan Salah Kaprah

"KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung usulan pembentukan Dirjen Bina Masyarakat untuk agama-agama lokal dan aliran kepercayaan di Kementerian Agama."

Guruh Dwi Riyanto

Wamendikbud: Aliran Kepercayaan di Bawah Kementerian Kebudayaan Salah Kaprah
kepercayaan, aliran, agama, lokal

KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung usulan pembentukan Dirjen Bina Masyarakat untuk agama-agama lokal dan aliran kepercayaan di Kementerian Agama. Selama ini, aliran kepercayaan diurus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Wakil Menteri Kebudayaan Wiendu Nuryanti mengatakan, sudah semestinya Kementerian Agama mengurus agama-agama lokal dan aliran kepercayaan sebagai bentuk pengakuan sebagai agama. Selama ini, menurutnya, menempatkan agama lokal dan aliran kepercayaan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah salah.

"Mereka itu merasa, loh ini bukan, bukan kebudayaan, ini penghayatan, kok ditempel di kebudayaan? kan gitu. Ini kan bukan adat istiadat dalam arti seni atau apa, bukan. Jadi, saya kira tepat sekali kalau di Kementerian Agama ada direktorat, apapun namanya, tujuannya untuk membina masyarakat-masyarakat yang pada kenyataannya, ada," kata Wakil Menteri Kebudayaan Wiendu Nuryanti ketika dihubungi KBR, Jumat (19/09).

Wakil Menteri Kebudayaan Wiendu Nuryanti menambahkan, pembentukan dirjen baru itu akan memberikan rasa keadilan bagi para penghayat. Sebab, selama ini tidak ada dirjen khusus yang mengurusi kepercayaan tradisional. Padahal, Kementerian Agama memiliki dirjen untuk mengurus enam agama yang diakui negara.

Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri menginventarisir agama-agama lokal dan aliran kepercayaan di tanah air. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah dan nama-nama agama lokal dan aliran kepercayaan.

Selain itu, dari forum diskusi di dua kementerian ini muncul gagasan untuk membentuk direktorat jenderal bina masyarakat ketujuh, khusus untuk mengurus agama lokal dan aliran kepercayaan. Selama ini, para penganutnya tak mendapat perlakuan yang sama saat mengurus hal-hal administrasi, seperti pencantuman agama di Kartu Tanda Penduduk. Ini lantaran dalam Undang Undang Administrasi Kependudukan negara hanya mengakui 6 agama, seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Kementerian Agama di bawah pimpinan Lukman Hakim didorong sejumlah lembaga pemerhati keberagaman untuk menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: M Irham

  • kepercayaan
  • aliran
  • agama
  • lokal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!