NASIONAL

UU Pilkada Disahkan, Buruh Bekasi Batal Ajukan Calon Bupati Independen

UU Pilkada Disahkan, Buruh Bekasi Batal Ajukan Calon Bupati Independen

KBR, Jakarta - Para buruh di Bekasi, Jawa Barat urung mengajukan calon wakil bupati jalur independen karena DPR telah mengesahkan UU Pilkada, pekan lalu. Rencana itu menurut rencana akan dilakukan 2017 pada saat pemilihan Bupati di Bekasi.

Sekretaris Jenderal organisasi Politik Rakyat Budi Wardoyo beralasan, buruh ingin memiliki wakil dan terlibat politik agar bisa memperjuangkan hak-haknya yang selama ini kurang diperjuangkan. Namun, rencana pengajuan calon independen dari buruh itu pupus pascapengesahan UU Pilkada.

"Yang dipilih, dicalonkan oleh buruh itu sendiri. Misalnya pada 2017 kita sedang berencana sebenarnya di Bekasi, untuk pemilihan bupati Bekasi, kita akan terlibat dalam pertarungan pemilihan bupati Bekasi. Sebelum UU Pilkada disahkan, karena kita berencana untuk maju secara independen. Tapi, dengan adanya UU Pilkada ini peluang itu menjadi hilang, dan menjadi pukulan telak bagi buruh," katanya di Kantor YLBHI Jakarta, Senin (29/9).


Sementara, para buruh di Bekasi, Jawa Barat berencana melakukan mogok untuk menyikapi pengesahan UU Pilkada. Mogok merupakan pilihan terakhir pasca kampanye-kampanye di wilayah industri dilakukan oleh organisasinya dalam waktu dekat ini. Aksi mogok itu bertujuan menolak pengesahan UU tersebut, dan menuntut pemerintah membatalkannya. Selain mogok, buruh juga siap menggelar demo saat sidang uji materi digelar di MK.

"Bisa jadi mogok. Tapi, mogok itu tidak dalam waktu yang cepat. Paling mungkin awal adalah kampanye-kampanye di kawasan industri, sekaligus untuk membangun konsolidasi sampai ke tingkat massa, tidak cuma di tingkat pimpinan, setelah itu baru sangat mungkin ada pemogokkan kawasan," jelasnya.

DPR mengesahkan Rancangan UU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU, pekan lalu. Pengesahan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak. Koalisi Merah Putih yang mendominasi kursi parlemen memenangkan voting dengan 226 suara.

Sementara koalisi partai kubu Jokowi, meraih 135 suara. Sementara itu, Fraksi PartaI Demokrat keluar sidang saat voting akan dilakukan. Pengesahaan ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah pihak hari ini menggugat UU itu ke MK.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Pilkada
  • bupati
  • pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!