NASIONAL

Perludem Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada

Perludem Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan UU Pilkada
yang baru disahkan DPR Pekan lalu. Direktur Eksekutif Perludem, Titi
Anggraeni beralasan, memilih merupakan hak dasar dan hak konstitusi
warga yang tak boleh dihilangkan. Ia yakin, MK akan mengabulkan dan
mengembalikan hak tersebut saat gugatan uji materi diajukan.


“Karena kita memilih DPRD bukan untuk memilihkan kepala daerah untuk
kita. Kita memilih DPRD untuk menjadi anggota dewan yang melakukan
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” kata Direktur Eksekutif
Perludem, Titi Anggraeni.

Saat ini (Perludem) bersama 29 organisasi lain seperti LBH, Puskapol,
dan JPPR sedang menyiapkan permohonan yang ditargetkan selesai pekan
depan. Uji materi akan diserahkan ke mahkamah Konstitusi seteleh UU
tersebut diberikan nomor. Selain itu Asosiasi Pemerintahan Kabupaten
Seluruh Indonesia (APKASI) juga berencana melakukan uji materi
terhadap UU Pilkada ke MK.


Editor : Rony Sitanggang

  • uu pilkada
  • uji materi
  • perludem

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!