KBR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ketua MUI Amidhan mengatakan, undang-undang tersebut merupakan produk lembaga legislatif yang mewakili rakyat. Kata dia, ke depan dengan UU itu MUI punya dua peran, yakni menetapkan fatwa dan mengakreditasi auditor.
"Itu kan dibentuk oleh DPR RI. Itu parlemen kita. Soal sepakat nggak sepakat itu, kita bagian orang yang menyepakati atau tidak menyepakati, itu sudah diwakilkan kepada rakyat yang ada di DPR. Kita tunggu aja diundangkannya, dan kita tunggu peraturan pelaksanaannya. Tentu saja, yang menyangkut MUI kita jalankan menurut ketentuan yang ada," kata Amidhan, (25/9).
Kemarin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH). Undang-undang ini memberikan jaminan kehalalan bagi setiap produk yang dikonsumsi, terutama bagi umat Islam. Undang-undang ini juga mengatur terbentuknya Badan Penjamin Produk Halal di mana selama ini kehalalan produk hanya ditangani oleh MUI.
Editor: Antonius Eko